Kota Bima, Bimakini.- Kasus pembongkaran eks Kantor Bupati Bima masih dalam proses penanganan di kepolisian. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrijal, SIK mengatakan kerugian akibat pembongkaran tersebut senilai Rp120 Juta.RS yang menjadi tersangka hingga kini masih ditahan.
“Berkasnya P19, masih dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan,” katanya di Polres Bima Kota, Senin (6/2/2017).
Awalnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ingin melelang pembongkaran tersebut. RS sendiri ikut mengajukannya, namun belum ada proses lebih lanjut.
RS rupanya, kata dia, bertindak sendiri. Bahkan menjual pekerjaan pembongkatan itu pada orang lain. Meski sempat ada teguran dari Pemda atas pembongkaran itu, namun tetap berlanjut.
Sejauh ini, kata dia, masih ada satu tersangka yang ditetapkan, namun bisa saja berkembang. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.