Kota Bima, Bimakini.- Tidak dialokasikannya anggaran untuk Panwaslu Kota Bima di APBD 2017, bukan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, tahapan Pilkada wajib diawasi oleh Panwaslu.
Ketua KPUD Kota Bima, Bukhari, S.Sos mengatakan karena tahapan Pilkada wajib diawasi, maka berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bima bisa mengalokasinnya. Tidak masuknya anggaran Panwaslu di APBD 2017, dinilai adanya ketidaknyambungan informasi antara Bawaslu NTB dan Pemkot Bima.
Mengenai tahapan Pemilu tanpa pengawasan cacat hukum, tidak ingin ditanggapinya. Namun dipastikannya, setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada wajib diawasi.
Baca Juga: Pilkada Kota Terancam Gagal, Jika…
“Setiap tahapan KPU wajib diawasi oleh pengawas, jika tidak bisa timbul masalah,” terangnya di KPU Kota Bima, Senin (27/2/2017).
KPU juga, kata dia, tidak bisa bekerja tanpa adanya pengawasan. Diperkirakan tahapan Pilkada sendiri dimulai Agustus mendatang dan perlu diawasi. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.