Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Ketua PGRI Sulsel: Guru Itu PNS yang Diistimewakan

Prof Dr HM Wasir Foto bersama dengan guru dan dosen di STKIP Taman Siswa.

Kota Bima, Bimakini.- Dulu profesi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipandang sebelah mata. Kenapa? Kata Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr HM Wasir Thalib,  karena gaji guru saat itu tidak menjanjikan kesejahteraan, tetapi kini guru adalah PNS yang diistimewakan dibandingkan dengan PNS yang lain.

Bayangkan, kata guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) ini,  setelah diterbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, maka semakin banyak orang yang tergiur ingin berprofesi sebagai guru. Karena seorang guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi nilainya sama dengan satu kali gaji pokok. Jika gajinya Rp5 juta plus tunjangan sertifikasi maka jumlahnya menjadi Rp10 juta. Apalagi, kalau suami istri itu sama-sama berprofesi sebagai guru PNS, maka gajinya mencapai Rp20 juta.

“Jadi tidak ada PNS lain yang begitu.Makanya di Indonesia macet karena kebanyakan guru menggunakan mobil pribadi “ujarnya saat disambang Bimakini di Gor Sudirman Kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima, Jumat (17/2).

Hanya saja, terangnya, terkait implementasi UU tersebut,  setelah 12 tahun diundangkan masih ada sekitar 40 persen guru yang belum berkualifikasi sarjana (S1). Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak 1,9 juta dan masih ada sekitar satu juta lebih lagi yang belum. Ini adalah pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Padahal, dalam UU itu mengamanatkan setelah 10 tahun diundangkan semua guru harus mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Tapi ternyata masih ada sekitar 40 persen guru negeri yang belum disertifikasi,” katanya.

Belum lagi kesulitan lain, katanya, tugas dan fungsi (Tupoksi) guru adalah mengajar,  mendidik, membimbing,  menilai,  dan mengevaluasi, tetapi kini dituntut sama dengan dosen yakni menyusun karya tulis untuk kenaikan pangkat dari 4a ke 4b, padahal itu tak pernah disyaratkan undang-undang. Seharusnya kenaikan pangkat guru itu secara reguler saja, seperti empat tahun sekali atau lainnya.

“Saya berharap  implementasi undang undang itu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” katanya. (BK23)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Bima, Bimakini.- STKIP Taman Siswa Bima begitu haus akan sumber daya dosen yang berkualitas. Meski saat ini kampus pendidikan terkemuka di Bima Raya tersebut...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Mantan pengajar atau alumnus pondok pesantren Umar bin Khattab (Ponpes UBK) Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Ustadz Imanuddin M.Psi alias Imam Mujahid...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Selama ini Bima kerap disandingkan bersama Poso dan Solo sebagai segitiga kekerasan di tanah air, khususnya berkaitan isu kekerasan, ekstremisme, dan terorisme....

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Kementerian Pariwisata Repbulik Indonesia melaksanakan Parekraf Goes to Campus bertajuk Be Creative in Digital Age di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Program Gerakan Masyarakat Sadar  Literasi (GEMAR-LITERASI) di Kabupaten Bima berorientasi  pada percepatan peningkatan  kecakapan dasar siswa. Untuk itu, perlu ada solusi lokal ...