
Beginilah kondisi Dam Dorohuni di Desa Laju yang ambruk.
Bima, Bimakini.- Komisi III DPRD Kabupaten Bima merencanakan memanggil pelaksana proyek Dam Dorohuni di Desa Laju Kecamatan Langgudu. Dam yang dikerjakan dengan alokasi anggaran sekitar Rp700 juta dari APBD Kabupaten Bima tahun 2016 itu saat ini kondisinya ambruk.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, SSos, kepada wartawan di kantor setempat Senin (06/02/2017) menjelaskan pihak pelaksana dipanggil Senin (13/2/2017) pekan depan untuk dimintai klarifikasi. Surat pemanggilan sudah dikirimkan Senin (06/02). Isinya meminta data berkaitan volume pekerjaan proyek sesuai bestek. “Intinya, pemanggilan pihak pelaksana yaitu untuk mengelarifikasi,” terang Edy di kantor setempat.
Menurutnya, berdasarkan data di lapangan, dalam pelaksanaan proyek Dam Dorohuni oleh pihak pelaksana, disinyalir ada mark-up anggaran yang merugikan negara sekitar Rp500 juta. “Diduga dalam pelaksanaannya ada indikasi markup anggaran oleh pihak pelaksana,” tudingnya.
Dikatakannya, agar dugaan tersebut bisa terkuak, Komisi III menerbitkan surat penggilan kepada pihak pelaksana untuk klarifikasi. Jika hasil klarifikasi nanti menguatkan dugaan itu, maka persoalan ini tidak tertutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. “Karena tindakan pihak pelaksana telah merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
