Kota Bima, Bimakini.- Hasil pantauan dan evaluasi Komisi III DPRD Kota Bima atas pekerjaan aspal jalan oleh rekanan atas nama PT Bunga Raya Grup, diduga karap bermasalah. Buktinya, aspal jalan baru beberapa bulan sudah rusak.
Bahkan Komisi III merekomendasikan, agar pelaksana proyek yang bermasalah di-blacklist.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Dedy Mawardi mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi lapangan, menemukan pekerjaan aspal bermasalah. Pekerjaan pengaspalan jalan lintas Kumbe-Oi Fo’o Kota Bima yang menghabiskan anggaran Rp 7,6 miliar sudah retak-retak.
Tidak saja di jalan Kelurahan Oi Fo’o, kata Dedy, namun juga dibeberata lokasi lainnya, termasuk di Kelurahan Nae. Hampir semuanya dianggap tidak sesuai dengan bestek.
“Ini harusnya menjadi catatan penting bagi Pemkot Bima melalui Dinas tehnis agar anggaran miliaran digelontorkan itu tidak sia-sia,” sarannya di DPRD Kota Bima, Selasa (7/2/2017).
Duta Partai Golkar, Alfian Indrawirawan, juga meminta agar perusahaan yang mengerjakan proyek ini di-balcklist dalam setiap pekerjaan berikutnya. Terbukti hasil pantauan lapangan pekerjaan tidak sesuai bestek.
“Seharusnya Dinas Pekerjaan Umum selaku instansi tehnis melakukan pengawasan yang maksimal, jangan sampai proyek dengan uang miliaran itu dikerjakan semaunya,” ujarnya.
Berita Terkait: Warga Oi Mbo Hadang Proyek Aspal Jalan
Bahkan, dia menduga adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan melemahkan pengawasan.
Sementara itu, PT Bunga Raya dikonfirmasi dikantornya di Kecamatan Madapangga tidak ada ditempat. Staf setempat menyampaikan direktur diluar daerah. “Silakan hubungi Pak Dika yang mewakili bos,” sambil menyodorkan nomor hanphone.
Namun, nomor yang disodorkan saat dihubungi tidak menjawab. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.