Mataram, Bimakini.- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mencekal 10 video klip lagu dangdut yang dinilai bermuatan pornografi dan goyangan atau tarian erotis. Oleh karena itu, seluruh TV lokal diminta tidak menayangkan lagu dangdut tersebut karena videoklipnya bermasalah.
Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (13/02), Sukri Aruman, menjelaskan videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut adalah Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong (Lili Marlina), Putri Panggung (Uut Permatasari), Ayang Kamu Ayang Aku (Dewi Lina), Terserah Gue (Gajin), Wani Piro (Yeni) dan videoklip Asolole (Terajana). ”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,” ungkap Sukri dalam pernyataan pers, Selasa.
Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012 yang ditetapkan KPI. Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu, secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis. Selain itu, menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya. Mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. “Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah pukul 10 malam, waktu di mana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Hj Suhadah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB. Dia menyebutkan KPI telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip dangdut bermasalah. ”Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” jelasnya.
Dia menyebutkan videoklip Sasak yang dicekal berjudul Antih Bebalu dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat. Klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip Best of You.
Selain Lombok TV, ungkap Suhadah, teguran berbeda juga dilayangkan kepada TV lokal lainnya yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku. ”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,” imbuhnya.
Dia berharap semua pihak ikut ambil bagian mengawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.