Kota Bima, Bimakini.- Berapa banyak jumlah kursi partai politik (Parpol) di DPRD Kota Bima agar dapat mengusung satu pasangan calon (Paslon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima dalam Pilkada Kota Bima Tahun 2018? Sesuai amanat Undang-Undang, minimal lima kursi. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Bukhari, SSos, Senin (27/02/2017).
Dikatakannya, lima kursi syarat wajib bagi Paslon agar dapat terdaftar sebagai calon Wali/Wakali Wali Kota dalam Pilkada. Artinya Paslon harus mendapatkan dukungan bisa lebih atau satu Parpol, tetapi wajibnya memiliki keterwakilan lima kursi di lembaga DPRD. Atau setara dengan perolehan suara sah saat Pileg lalu sebanyak 21.000 lebih suara.
Apakah Parpol tidak memiliki keterwakilan di DPRD dapat mengusung calon? Dikatakan Bukhari, kalau melihat amanat aturan tidak bisa, karena syaratnya Parpol bisa mengusung untuk mendaftar memiliki kursi di DPRD, namun kalau untuk dukung mendukung bisa saja.
“Karena syarat sudah jelas kursi di legislatif,” katanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.