Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

LSF, Lindungi Masyarakat dari Pengaruh Negatif Film

Ketua LSF, Dody Budiatman, saat menyosialisasikan kebijakan perlindungan masyarakat dari pengaruh negatif film di hotel Marina, Jumat.

Kota Bima, Bimakini.- Lembaga Sensor Film (LSF) RI mengadakan sosialisasi   kebijakan perlindungan masyarakat dari pengaruh negatif film. Kegiatan itu dihelat di hotel Marina Kota Bima, Jumat (24/02/2017).

Saat itu, hadir  Asssten II Setda Bima Ir H Nurdin, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima, H  Abdul Wahab, SH. Kepala SKPD, Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, dan Ketua TP PKK Kabupaten Bima. Ada juga pemerhati film yang berada di wilayah Kabupaten Bima.

Ketua Umum Lembaga Sensor Film RI, Dody Budiatman, menyampaikan keberadaan LSF ini untuk menyensor film sebelum ditayangkan dan memahami film. Tidak sekadar menonton dan menayangkan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2014 terkait tugas LSF. Yaitu meneliti dan menilai judul, tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan kepada khalayak umum.

Keberadaan LSF ini, kata dia, selain melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga independen yang melindungi masyarakat dari pengaruh negatif dari film yang beredar di bioskop  maupun televisi. LSF  bekerja secara independen dalam melindungi masyarakat dari pengaruh film negatif. Hal ini sangat penting untuk memertahankan nilai dan karakter bangsa. Sekaligus mendorong industri film nasional memiliki daya saing.

Di samping itu, LSF juga memiliki program sosialisasi sensor mandiri ke berbagai pemangku kepentingan, sesuai amanah UU 33/2009 tentang Perfilman, agar masyarakat dapat memilih film yang sesuai kebutuhannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dody menyatakan  kegiatan seperti ini pada hakikatnya membudayakan sensor secara mandiri, merupakan  benteng terakhir dalam keluarga untuk menyaring pengaruh-pengaruh buruk yang terbawa dari tayangan film. “Secara bersamaan, kearifan lokal dan nilai-nilai positif dalam tatanan masyarakat akan tetap terpelihara dan terjaga,” ujarnya seperti  dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda, Armin Farid, SSos.

Bupati diwakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima, H Abdul Wahab, SH, MSi,  menyatakan  keberadaan film ini merupakan media komunikasi massa pandang-dengar, pembinaan dan pengembangannya diarahkan untuk rnampu memantapkan nilai-nilai budaya bangsa. Menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, mengukuhkan persatuan dan kesatuan, mempertebal kepribadian dan mencerdaskan bangsa.

Selain itu, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia  yang pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional. Bertolak dari pedoman tersebut, maka pengaturan perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya perlu diarahkan sehingga mampu menguatkan upaya pembinaan kebudayaan nasional.

Dikatakannya, film juga merupakan karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir-batin, untuk menguatkan ketahanan nasional. Oleh  karena itu, negara bertanggung jawab memajukan perfilman.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional. “Dengan demikian, film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi,” ujarnya.

Dipaparkannya, film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.  Upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bima, H Abdul Wahab saat menerima plakat dari Dody Budiatman.

Dijabarkan pula, terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman telah mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga sensor film untuk meluluskan sepenuhnya. Memotong hingga menolak seluruh film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan.

Namun, melalui keterbukaan jaringan informasi dan media saat ini. Keberadaan film-film asing yang tidak sesuai kepribadian bangsa tetap saja tidak dapat dibendung. Untuk itulah, diperlukan peranserta masyarakat dalam sensor secara mandiri terhadap tayangan film dan tontonan yang menyimpang.

Setiap warga negara Indonesia, katanya, memiliki ak yang sama dan kesempatan luas untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman.  Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh negatif pada  bidang perfilman nasional.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, dalam  sosialisasi seperti ini  Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman, memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman. Memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film, danmemfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman.

Memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film,memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia,  dan dan memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.

Namun, ujarnya, saat ini Pemerintah Daerah baru sebatas menfasilitasi kegiatan-kegiatan pembuatan perfilman, karena keterbatasan dana. Pemerintah Daerah belum mampu membiayai produksi perfiliman dalam skala besar dan dana yang besar. “Insya Allah Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya untuk membantu dan menfasilitasi kegiatan  pembuatan perfilman di daerah dengan mengangkat potensi wisata dan budaya daerah,” katanya.

Momentum tersebut ditandai penyerahan plakat dari Dody kepada Abdul Wahab. Selain itu, juga  diterima Kepala Bidang Perencanaan dan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima, Sufaidin. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait