Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pelaksanaan Perda Penertiban Ternak Belum Maksimal, Pemkot Rakor

Ternak yang diamankan Sat Pol PP baru-baru ini.

Kota Bima, Bimakini.- Sorotan warga akan maraknya ternak berkeliaran di respon oleh Pemkot Bima dengan mengelar rapat koordinasi (Rakor), Jumat (17/2/2017). Rakor itu dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman.

Sebelumnya, Selasa (14/2/2017) Sat Pol PP menertibkan 53 ternak yang berkeliaran di perkotaan.

Wakil Wali Kota H. A. Rahman, SE, menginstruksikan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Dalam Wilayah Kota Bima. Pelaksanaan Perda tersebut memang belum optimal.

Menginstruksikan Bagian Hukum, Sat Pol PP dan Dinas Pertanak Kota Bima, segera menyusun langkah pembinaan kepada pemilik ternak yang hewan ternaknya terkena operasi nonyustisi oleh Sat Pol PP. Jika pemilik ternak melepaskan ternak pada lokasi-lokasi publik di dalam Kota dan berbagai area lainnya yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerusakan dalam wilayah Kota Bima.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 pasal 15, disebutkan bahwa pemilik hewan ternak tersebut disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebesar Rp. 3 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Rahman juga mengarahkan Bagian Hukum, Sat Pol PP, Dinas Pertanak serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima diarahkan untuk lebih intens melakukan sosialisasi, baik secara langsung melalui pemerintah kecamatan maupun melalui media massa.

Masyarakat juga diharapkannya dapat berperan serta dengan melakukan pengawasan dan memberikan informasi sehingga dapat segera ditangani. “Kita akan laksanakan sosialisasi bertahap di setiap Kecamatan agar ketentuan dalam Perda ini dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai sudah ditindak, baru mau tertib,”  ujarnya seperti dikutip PLT Kabag Humas dan Protokol Setda, Syahrial Nuryadin, MM dalam siaran persnya.

Rakor itu diikuti oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH, Kepala Sat Pol PP Kota Bima Drs. Kaharudin, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima Ir. Rini Indriati, dan Kabag Hukum Setda Kota Bima A. Wahab, SH. (BK25)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kuda yang berkeliaran di jalur dua Kecamatan Palibelo, hampir setiap hari terlihat. Hal tersebut membuat pengendara sepeda motor yang melintas merasa was-was....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa Maria Kecamatan Wawo mencanangkan program pemasangan pagar berkawat  pada lahan pertanian guna mencegah ternak liar memasuki tanaman petani. Program tersebut...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Guru dan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 63 Kota Bima menyukai menanam berbagai jenis bunga di depan  halaman sekolah. Mereka senantiasa...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus percobaan penyelundupan hewan ternak di pelabuhan Bima diungkap Balai Karantina, Dinas Peternakan, Kepolisian, dan TNI AL. Kasus itu  wajib sampai di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2005 pemerintah melarang pengiriman dan pemotongan sapi betina. Bila melanggar sesuai aturan pelaku terancam dengan...