Kota Bima, Bimakini.- Pilkada Kota Bima 2018 terancam, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tidak mengalokasikan anggaran untuk Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pasalnya dalam APBD Kota Bima 2017, anggaran Panwaslu tidak dialokasikan. Hal itu juga sudah diketahui oleh Bawaslu NTB.
Penghubung Bawaslu NTB, Junaidin SPd mengatakan sesuai amanat UU Nmor 10 Tahun 2015 tentang Pemilu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk lembaga pengawas. Tanpa Panwaslu maka penyelenggaraan Pilkada bisa dikatakan cacat hukum.
“Pemkot Bima hanya mengalokasikan anggaran untuk KPUD saja di APBD 2017,” terangnya.
Padahal, kata dia, tahapan Pilkada sudah mulai berjalan 2017 ini, mulai dari pendataan pemilih dan pemutakhiran data. Semua tahapan ini harus diawasi, karena sangat riskan.
Hal ini juga, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Wakil Wali Kota Bima dan Kepala DPPKAD. Padahal saat pembahasan APBD 2017, pimpinan Bawaslu NTB langsung bertemu Wakil Wali Kota Bima menyampaikan tentang alokasi anggaran Panwaslu sebesar Rpp4 miliar.
PLT Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, Syahrial Nuryadin dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku akan koordinasi lebih lanjut dengan Wali Kota Bima dan Bawaslu mengenai anggaran untuk panwaslu.
Dia mengaku, Wali Kota Bima tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai hal tersebut. “Nanti akan dialokasikan pada APBD Perubahan,” ungkapnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.