Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diam-diam menerima kembali tenaga honorer baru. Pahadal, beberapakali sudah ditegaskan oleh Kepala Daerah soal larangannya.
Lalu bagaimana? Menyikapi kondisi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs H Supratman, MAP, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/02/2017) mengaku belum mengetahui informasi sejumlah SKPD menerima tenaga honorer baru. Walaupun demikian, kalau ada laporan BKD segera menindaklanjutinya.
Katanya, Kepala SKPD setempat akan dipanggil untuk memertanyakan kebenarannya. Kalaupun benar, tentunya akan diberikan pemahaman bahwa penerima pegawai honorer baru itu sudah jelas dilarang dan sudah jelas pula ada aturannya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN, jelas telah melarang penerima pegawai honorer baru. Untuk itulah bagi instasi pemerintah tidak dibolehkan menerima pegawai baru lagi, apalagi statusnya honorer.
Dijelaskannya, karena yang sudah ada saja kini masih diperjuangkan. Sepengetahuannya, kalaupun mungkin pada sekolah-sekolah saja dan ini dari dulu ingin ditindaklanjuti. Sepengetahuannya pula saat ini untuk pegawai honorer baru tidak ada. Hanya pengalihan honorer sudah ada atau sudah masuk Kategori Dua ke Dinas Pol PP.
Diakuinya, BKD sudah mengirim datanya ke Dinas Pol PP untuk seleksi menjadi honorer. Bukan direkrut baru, tetapi tenaga honorer sudah ada dan statusnya K2 pada beberapa SKPD lain. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.