
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri
Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengumumkan Rabu (15/2/2017) libur. Hal itu menyusul adanya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur nasional.
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima, Ruslan, S.Sos mengatakan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/005/03.7/2017 tentang Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur Nasional.
Dikatakannya, bagi unit kerja yang melayani langsung kebutuhan masyarakat, seperti Puskesmas dan RSUD agar mengatur petugas piket. Agar pelayanan tidak lumpuh dan masyarakat tetap terlayani.
“Dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga menginstruksikan kepada setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah agar melaksanakan pemantauan,pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
