Bima, Bimakini.- Alat Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, sudah dua pekan mengalami kerusakan. Akibatnya, pelayanan pencetakan administrasi seperti Akta Kelahiran, Kartu Kelurga (KK) dan keterangan surat pindah, tidak bisa dilayani.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima melalui Kepala Seksi (Kasi) SIAK, Muhammad Amin, M.Eng membenarkan hal itu. “Akibat kerusakan sistim SIAK, pihaknya tidak bisa memberikan pelayanan untuk pencetakkan dokumen Akta Kelahiran, KK dan surat keterangan pindah pada masyarakat,”akunya, Selasa (7/2/2017).
Untuk proses perekaman dan pencetakan KTP-E, kata dia, masih bisa dilakukan. Hanya saja kehabisan stok blanko. Hal itu sudah dilaporkan ke jajaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jawaban pihak Mendagri, bahwa pengadaan blanko untuk pencetakkan KTP pada April 2017 mendatang,” ungkapnya.
Amin menepis, jika terhambatnya pelayanan akibat penggantian Kepala Disdukcapil. Mengenai itu, Pemkab Bima sudah melaporkan penggantian itu.
“Intinya, jika ada teguran dari Mendagri terkait dengan rotasi Kadis, maka sistim pelayanan Disdukcapil sudah diputus, tapi nyatanya masih aktif sampai saat ini,”tuturnya.
Dia menghimbau masyarakat untuk bersabar, sampai ada blangko dan perbaikan alat yang rusak. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.