Kota Bima, Bimakini.- Komisi III DPRD Kota Bima, akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek normalisasi drainase. Pekerjaan proyek tersebut dinilai tidak jelas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH mengatakan, telah menyepakati untuk besurat ke BPK RI untuk konsultasi sekaligus diaudit proyek galian drainase. Keputusan ini diambil setelah dengar pendapat dengan Dinas PU, BPBD dan PLT Sekda Kota Bima.
“Hasil klarifikasi, diakui kalau proyek itu perintah lisan dari BNPB untuk pengerjaan proyek, sehingga tidak memegang dokumen apapun,” ujarnya via hanphone, Selasa (14/2/2017).
Alokasi anggaran dari Pemkot Bima pun, kata dia, tidak jelas, termasuk berapa volume pekerjaan. “Karena tidak jelas itulah kami bersurat ke BPK,” ujarnya. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.