Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Sudirman Tuding Proyek Drainase “Siluman”

Ketua Komisi III, Sudirman DJ, SH

Kota Bima, Bimakini.- Hasil pantauan Komisi III DPRD Kota Bima atas pekerjaan pembongkaran drainase dinilai bermasalah. Anggaran yang diklaim dari BNPB itu tidak jelas dokumen pekerjaannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH, Selasa (7/2/2017).

Bahkan, Sudirman menuding proyek ini “siluman” karena tidak jelas anggaran dan dokumen kerjanya. Dari pantauan dan evaluasi Komisi III, sehingga memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima dan Badan Penanggalungan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (7/2/2017).

Anehnya, kata dia, saat pertemuan kedua belah mengaku belum mengetahui kejalasan anggarannya. “Lucu proyek ne mas, kata mereka dana bencana alam dari BNPB sementara menurut BPBD Kota Bima tidak tahu jelas apa sudah ada anggarannya atau tidak, Dinas PU sendiri juga tidak tahu siapa yang tunjuk pihak ketiga,” ungkapnya via hanphone (HP).

Kata pejabat BPBD, lanjur Sudirman, memang pernah mengusulkan ke BNPB untuk normalisasi drainase pascabanjir bandang. Tetapi anggarannya sampai saat ini belum jelas peruntukannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Baca Juga: PU Koordinasi dengan Komisi III Terkait Proyek Drainase Senilai Rp20 Miliar

Berita Juga: Nazamudin: Bolehlah Bongkar Drainase, tetapi…

Pejabat PU yang juga hadir, kata dia, mengaku tidak tahu soal anggarannya. Termasuk dokumen proyek tidak diketahuinya. “Ini lucu Pemerintah Kota Bima tidak jelas alias simpang siur makanya kita panggil untuk klarifikasi tetapi jawabannya tidak jelas pula,” tegas duta partai Gerindra itu geram.

Sudirman juga menanggapi pernyataan Kabid Binamarga mengenai anggaran Rp 20,6 miliar dari BPNP. Sedangkan yang diajukan BPBD Kota Bima ke BNPB Rp4 miliar untuk tanggap darurat termasuk normalisasi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dalam perencananaan itu ditetapkan semua, berapa biayanya, sumber anggarannya, berapa hari dikerjakan, proses tender dilakukan, tidak serampangan seperti dilakukan pemerintah kota hari ini,” ujarnya.

Langkah yang akan ditempuh oleh dewan adalah memeroses kasus ini. “Jangan mentang-mentang tanggap darurat semau-maunya kerjakan proyek dengan uang Negara tanpa ada aturan yang jelas,” ungkapnya.

Aneh lagi, kata dia,  rekanan proyek ini dinilai asal kerja, tanpa mempertayakan anggaran dan dokumen proyek. Aneh dalam suatu pemerintahan tidak ada tahu siapa yang memerintahkan rekanan mengerjakannya. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...