Bima, Bimakini.- Tiga Kepala Dusun (Kadus) Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mengaku penarikan uang Prona Sertifikasi Tanah terhadap pemilik lahan di So Mangge Kali dan So La Woto, dilakukan atas dasar hasil rapat bersama pemilik lahan pada tahun 2016 lalu. Seperti disampaikan Kadus I, Abdul Gani,Kadus II Sudirman, dan Kadus III Ridwan, Jumat (24/02/2017).
Kadus I, Abdul Gani, mengatakan persoalan penarikan uang Prona untuk pembuatan sertifikat tanah dari 380 pemilik lahan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat dan sudah sesuai kesepatakan. Hasil kesepakatan pada rapat tahun lalu, nilainya Rp350.000/sertifikat. Itu merupakan suara rakyat, bukan penarikan sepihak oleh Pemerintah Sesa seperti yang dikatakan Rifaid, warga RT 06.
“Apa yang kita lakukan atas dasar hasil musyawarah pada tahun lalu,” ujarnya di Bolo.
Kadus II, Sudirman, menambahkan pernyataan Rifaid mencoreng citra Pemerintah Desa Nggembe dan Sekretaris LPMD desa setempat hanyalah asal bicara saja. “Rifaid tidak ikut kok, pantas saja asal bicara,” bebernya.
Dikatakannya, uang yang dikumpulkan itu untuk kebutuhan masing masing pemilik lahan, bukan enarikan tanpa dasar. Uang itu untuk pembelian pal batas, materai, transportasi, konsumsi, dan fotokopi. Belum lagi biaya validasi data yang membutuhkan bolak-balik ke Kota Bima melalui kantor BPN Kabupaten Bima.
Apa kata Kadus III, Ridwan? Dia mengaku sebelumnya sudah mengumumkan lewat masjid soal petunjuk teknis dan pelaksanaan Prona. Saat itu diumumkan nominal uang yang dikumpulkan. “Saat itu tidak ada yang keberatan, karena sudah berdasarkan kesepakatan,” urainya.
Dikatakannya, dari sebanyak 380 sertifikat tersebut belum direalisasikan semuanya, karena secara administrasi bahannya masih kurang. Saat ini sedang membenahi berkasnya untuk diusulkan ulang. “Akan tetapi, sekitar belasan sertifikat saja,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.