Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Transparansi dan Akuntabilitas Dana BOS Sekolah, Antara Ada dan Tiada?

Oleh: Eka Ilham.M.Si

 

Eka Ilham, M.Si

MENYOAL tentang dana BOS — bantuan anggaran pendidikan dari pemerintah pusat untuk setiap sekolah– hrusnya dikelola dengan baik untuk peningkatan kualitas pendidikan yang di cita-citakan. Dana BOS adalah salah satu instrumen peningkatan mutu tersebut di mana sekolah sebagai sasarannya. Sekolah sebagai suatu institusi atau lembaga pendidikan merupakan sarana melaksanakan pelayanan belajar dan proses pendidikan. Sekolah bukan hanya dijadikan sebagai tempat berkumpul antara guru dan peserta didik, melainkan suatu sistem yang sangat kompleks dan dinamis.

Dalam kegiatannya sekolah dipandang sebagai suatu organisasi yang membutuhkan pengelolaan oleh orang-orang yang profesional, salah satunya dalam pengelolaan dana BOS. Sebagai organisasi, sekolah merupakan sistem terbuka, sekolah tidak mengisolasi diri dari lingkungannya, karena mempunyai hubungan-hubungan (relasi) dengan  lingkungan internal maupun lingkungan eksternal sekolah. Akan menjadi persoalan ketika proses pencapaian visi dan misi sekolah tidak dibarengi oleh manajemen sekolah yang bagus terutama dalam hal transparansi penggunaan dana BOS.  Dana yang sangat besar itu diperuntukkan bagi setiap sekolah mulai dari triwulan pertama sampai triwulan keempat dengan jumlah nilai nominal rupiah yang sangat fantastis.

Kepala sekolah orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah, menghimpun, memanfaatkan, dan menggerakkan seluruh potensi sekolah secara optimal untuk mencapai tujuan. Kepala sekolah sebagai “Human Resource Manager” adalah individu yang biasanya menduduki jabatan yang memainkan peran sebagai adviser (staf khusus) tatkala bekerja dengan manajer lain terkait dengan urusan SDM. Faktanya masih banyak oknum-oknum kepala sekolah yang tidak menjalankan fungsi-fungsi manajemen sekolah terutama dalam hal transparansi penggunaan dana BOS.

Penggunaan dana BOS tidak diketahui oleh warga sekolah baik itu guru, wakasek, bahkan tidak ada unsur kepanitian dalam pengelolaan dana tersebut. Integritas kepemimpinan kepala sekolah yang terbuka tidak ditampakkan pada aktifitas kegiatan sekolah. Akuntabilitas data penggunaan anggaran dana BOS tahun 2016 dapat dilihat dan dicek online. Dari sepuluh sekolah negeri,  hanya satu sekolah  yang berani melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2016.

Negara yaitu pemerintah tidak memiliki hukuman (punishment) bagi setiap sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS tersebut. Sehingga sekolah tidak berkewajiban untuk transparansi dan akuntabilitas terhadap uang rakyat tersebut. Peluang untuk tidak korupsi di sekolah sangat besar dilakukan oleh oknum-oknum di lingkungan sekolah tersebut. Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan dan fungsi pendidikan itu sendiri. Tidak heran banyak kasus korupsi dilakukan oleh oleh oknum-oknum di dunia pendidikan. Tentu  tidak semuanya, sebab masih ada manusia-manusia baik dan jujur di mana tanggung jawab itu adalah sebuah amanah yang dipertanggung jawabkan nantinya.

Bagi masyarakat dan sekolah sebenarnya tidak terlalu mempertimbangkan berapa besar biaya yang tersedia, tetapi yang dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat diketahui peluang dan perolehan peluang bagi keperluan sekolah selama para peserta didik menempuh pendidikannya. Transparansi dan akuntabilitas penganggaran pendidikan di sekolah dan masyarakat sebenarnya bertujuan sebagai bahan bagi pemerintah dalam mengembangkan dan menentukan kerangka kebijakan mobilisasi, alokasi sumber-sumber, dan efektivitas penggunaan biaya pendidikan. Faktanya pelaporan dana BOS setiap sekolah secara online tidak dilaksanakan. Begitupun juga dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS pada warga lingkungan sekolah. Alasan yang klasik oleh oknum-oknum kepala sekolah adalah penggunaan dana yang tidak terduga. Hal ini secara integritas tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini mengakibatkan manajemen sekolah tidak jalan sesuai dengan koridor organisasi dalam lingkup pendidikan. Dengan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas menimbulkan pengeluaran dana yang tidak terkontrol dan organisasi sekolah pincang dengan sendirinya. Penyusunan Rencana Anggaran Perbelanjaan Biaya Sekolah (RAPBS) bukan berdasarkan kebutuhan yang beroreantasi kepada kegiatan yang dilaksanakan sekolah, melainkan yang menjadi acuan justru petunjuk pelaksanaan. Hal lain yang dapat dilihat dalam penyusunan RAPBS, banyak anggaran yang tumpang tindih, seperti komponen biaya pemeliharaan tidak terlihat. Yang mengejutkan lagi kalopun banyak sekolah yang tidak menyusun RAPBS. Pengelolaan anggaran sifatnya tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Di lain pihak pertanggungjawaban menjadi sulit dikontrol karena Juknis dana BOS dalam laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan. Kondisi ini menambah persoalan di dunia pendidikan. Idealnya pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan. Pengawasan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan keuangan sekolah. Kepala sekolah sebagai atasan langsung mengadakan pengendalian pengeluaran sekolah agar senantiasa sesuai dengan anggaran yanf sudah ditentukan dalam RAPBS.

Pertanyaannya sudahkah RAPBS disusun? Atau tidak sama sekali. Pengawasan harus ditindaklanjuti oleh proses evaluasi yaitu mengadakan penilaian apakah manajemen keuangan pada sekolah sudah berjalan dengan baik atau belum. Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan perbaikan pada masa yang akan datang. Pengawasan manajemen keuangan sekolah dilakukan berdasarkan aliran keluar masuk uang yang dilakukan oleh bendaharawan. Pengawasan ini dilakukan mulai dari proses keputusan pengeluaran anggaran, pembelanjaan, perhitungan, dan penyimpanan barang oleh petugas yang ditunjuk. Secara administratif pembukuan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan atau setiap triwulan ditandatangani oleh bendaharawan dan kepala sekolah sebagai berita acara penggunaan anggaran. Di samping kepala sekolah sebagai pengawas internal pengendalian juga dilakukan oleh instansi seperti Inspektorat dan pengawasan eksternal oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan fakta di lapangan menegaskan bahwa pengendalian cukup memenuhi standar administrasi normatif belum mengacu pada standar kualitatif. Kenyataannya selama ini masih ditemukan kekurangan dalam manajemen keuangan. Semoga apa yang menjadi persoalan transparansi dan akuntabilitas keuangan dana BOS ataupun anggaran pendidikan yang lainnya, dapat dipertanggung jawabkan.  Semuanya kembali pada integritas pada setiap manusia. (*)

*)Ketua Umum Serikat Guru Indonesia(SGI) Bima

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Dompu, Bimakini. – Banyak diantara para calon pelamar kerja yang merasa kebingungan bahkan galau. Saat mengikuti interviu kerja mereka sering tidak lolos. Sudah coba...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Bupati H. Dahlan M.Noer kembali mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Gerakan literasi “Sastra Goes To School”, Senin (7/2/2022), berlangsung di SDN belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Kegiatan literasi ini juga sekaligus membagikan...

Opini

Oleh: Eka Ilham, M.Si Akhir-akhir ini kurikulum prototipe menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan. Kurikulum prototipe adalah kurikulum pilihan (opsi) yang dapat diadaptasi dalam...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Kepala SDN Inpres Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Hafsah SPd diduga kelola dana Bos sepihak. Hal itu dilakukan Kepsek setempat selama dua...