Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Uang Prona Sertifikasi Tanah di Nggembe Disorot

Rifaid saat menunjukkan sertifikat Prona yang diduga dipungut biaya.

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Kades) Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menarik  uang dalam program nasional (Prona) sertifikasi tanah  senilai Rp350 ribu/sertifikat. Nah, ada pemilik tanah yang keberatan.

Prona Sertifikasi tahun 2016 sebanyak 380 lembar untuk lokasi   di So Mangge Kali dan So La Woto. Seperti  disampaikan oleh Rifaid,  warga RT 06 Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kamis (23/02/2017).

Rifaid mengatakan, pemungutan uang Prona  yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Nggembe pada Selasa (21/02) tidak berdasar, hal itu menyebabkan para pemilik lahan meminta kejelasan. Seperti halnya Selasa (21/02), Kepala Dusun (Kadus) III Ridwan Maman meminta uang terkait pembuatan Prona sebesar Rp350 ribu/sertifikat.

Munculnya pemungutan uang tersebut, sangat disesalkan, karena program itu digratiskan oleh Pemerintah Pusat. “Intinya terkait Prona kita tahu gratis, karena itu adalah program pusat, bukan program Pemerintah Desa,” jelasnya.
Semestinya, kata dia, pihak Pemerintah Desa harus berkoordinasi dulu dengan  pemilik tanah. Jangan langsung meminta uang tanpa alasan seperti ini. “Intinya jangan minta uang setelah terbitnya sertifikat, kenapa dari awal tidak diberitahukan kepada kita,”  sorotnya.
Kades Nggembe,  Ishaka, yang dikonfirmasi mengaku  pemungutan uang Prona itu  memang ada. Akan tetapi, hal itu berdasarkan kesepakatan awal dari pihak pemilik tanah, tidak sertamerta langsung meminta uang. “Kalau ada yang bilang kita tidak melakukan rapat sebelumnya, itu adalah kebohongan belaka,” katanya.

Dijelaskannya, saat rapat bersama warga, pihaknya telah berbicara apa adanya hingga semua yang hadir saat itu sepakat memberikan uang untuk pembuatan sertifikat. Pada prinsipnya, mereka telah menerima kesepakatan, karena mereka mengetahui persis bagaimana repotnya membuat sertifikat.

Bahkan, kalau dilakukan sendiri oleh pemilik tanah, biayanya bisa sampai Rp1,5  juta/ sertifikat. “Mereka sudah sepakat dengan kita untuk anggaran Prona tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, warga harus bersyukur keberadaan Prona yang  biayanya hanya ratusan ribu tersebut, bukan berkoar-koar seperti ini. Saat rapat seharusnya menyampaikan keberatan terkait anggaran itu. (BK36)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Polsek Langgudu membubarkan aksi Pungutan Liar (Pungli) oleh sekumpulan anak muda di Jalan Lintas Tente Karumbu, tepatnya di tempat wisata Sori Na’e...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Barat, Ahad (14/6) mengamankan dua orang, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ama Hami. Pengamanan dua orang...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Wali murid siswa kelas 12 di SMAN 1 Madapangga mengeluhkan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah setempat. Dugaan Pungli itu muncul...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaiddin, SSos, MM, akan memanggil Kepala SDN Mpuri, A Razak SPd SD terkait dugaan sunat dana PIP di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli anggaran Try Out Ujian Nasional yang dilakukan oleh tim Saber Pungli di UPT Dikbudpora Kecamatan...