Bima, Bimakini.- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Ir H M Taufik Rusdi, MAP, mengatakan setiap ada musibah bencana menjadi kewajiban BPBD memberikan bantuan tanggap darurat maupun bantuan lainnya. Jika terjadi sesuatu bencana, BPBD akan memberikan bantuan tanggap darurat maupun bantuan perbaikan sarana dan prasarana. Termasuk bantuan untuk perbaikan atau rehabilitasi pemukiman warga.
“Setiap kerusakan akibat bencana alam, itu sudah kewajiban BPBD untuk membantu,” tuturnya Rabu (15/3) di badan setempat.
Namun, diingatkan Taufik, sejumlah bantuan tersebut baru bisa disalurkan setelah menerima laporan tertulis dari masyarakat melalui pemerintah desa. Data itu merinci berapa rumah yang rusak dan jenis kerusakannya seperti apa. Seperti yang terjadi di Desa Campa Kecamatan Madapangga.
Dikatakannya, laporan tertulis dari pemerintah desa itu sebagai acuan untuk mengajukan anggaran perbaikan kepada Bupati. Sepanjang laporan tertulis tidak ada, maka BPBD sulit mengajukan anggaran. “Karena tidak ada dasar atau yang jadi acuan bagi kita,” jelasnya.
Untuk itu, jika terjadi musibah atau bencana yang berdampak pada terjadinya kerusakan ringan, sedang, dan berat, seluruh pihak terutama aparatur pemerintah desa agar segera membuatkan laporan tertulis. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.