Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Diklat Pengelolaan Keuangan Desa Digelar

Diklat pengelolaan dana desa.

Bima, Bimakini.- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri Regional Yogyakarta mengadakan kegiatan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima, Senin (6/3/2017), di Hotel Lila Graha Kota Bima.  Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta, Dra Rina Kentiana, MSi.

Saat itu, hadir Sekda Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BKD, dan para Tutor Widyaswara.  Peserta Diklat adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa.

Rina Kentiana mengatakan, kegiatan Diklat ini merupakan satu di antara program Pemerintah Pusat berkaitan pengelolaan ADD dalam rangka  pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas Pemerintahan Desa. Melalui Diklat ini,  pengelolaan ADD  diharapkan  sesuai dengan tujuan dan sasarannya.

Katanya, peserta akan mendapatkan pemahaman soal  tatacara pengelolaan keuangan desa, sekaligus peningkatan transparansi dan akuntabilitas bidang pengelolaan. Menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien untuk menjamin pencapaian tujuan keamanan sumber dana yang dikelola. Ketaatan pada ketentuan yang berlaku. Terpeliharanya data arau informasi keuangan  andal.

Rina Kentiana juga ke depan makin terwujud pemerintahan bersih dan tatakelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance). Pemerintahan yang bersih dan tatakelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan  secara akurat dan  transparan.

Kepada para peserta, dia berharap memiliki kemampuan dan segera meningkatkan kinerja. “Selalu konsisten dengan tatakelola keuangan yang baik dan benar,” pintanya.

Sekda Kabupaten Bima, HM Taufik HAK, mengatakan Diklat ini dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat, daerah, kecamatan dan bahkan  desa.  Penguatan perlu dilakukan melalui pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat  pemerintahan desa karena desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumberdaya yang tersedia.

“Pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Dikatakannya, aparatur Pemerintah Desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Menjadi salahsatu poros dalam memberikan pelayanan mumpuni kepada masyarakat dan   menjadi pelaksana dalam mengelola kearsipan maupun berbagai macam pelaporan di desa.

Selain itu, aparatur pemerintah desa juga harus memiliki sikap dan perilaku yang berkarakter melayani, berdisiplin tinggi, dapat menjadi suri teladan di tempat kerja dan lingkungan masyarakat. Sekaligus mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga berbagai kebijakan, program pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” harapnya.

Untuk  mewujudkan itu, kata dia, sinergitas dan komitmen bersama menjadi hal yang mutlak dilakukan  dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu agar prioritas utama penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat desa. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Belasan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Rade Satu (Iparasa) Desa Rade mendesak transparansi anggaran kegiatan fisik pagarnisasi desa setempat. Karena dalam...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Di Tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes di tahun tersebut. Sebab tidak ada lagi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebanyak empat desa yang ada di Kecamatan Bolo belum mendapat  rekomendasi pencairan anggaran tahap III Tahun 2019. Empat desa tersebut yakni Desa...