
Diklat pengelolaan dana desa.
Bima, Bimakini.- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri Regional Yogyakarta mengadakan kegiatan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima, Senin (6/3/2017), di Hotel Lila Graha Kota Bima. Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta, Dra Rina Kentiana, MSi.
Saat itu, hadir Sekda Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BKD, dan para Tutor Widyaswara. Peserta Diklat adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Rina Kentiana mengatakan, kegiatan Diklat ini merupakan satu di antara program Pemerintah Pusat berkaitan pengelolaan ADD dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas Pemerintahan Desa. Melalui Diklat ini, pengelolaan ADD diharapkan sesuai dengan tujuan dan sasarannya.
Katanya, peserta akan mendapatkan pemahaman soal tatacara pengelolaan keuangan desa, sekaligus peningkatan transparansi dan akuntabilitas bidang pengelolaan. Menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien untuk menjamin pencapaian tujuan keamanan sumber dana yang dikelola. Ketaatan pada ketentuan yang berlaku. Terpeliharanya data arau informasi keuangan andal.
Rina Kentiana juga ke depan makin terwujud pemerintahan bersih dan tatakelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance). Pemerintahan yang bersih dan tatakelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan secara akurat dan transparan.
Kepada para peserta, dia berharap memiliki kemampuan dan segera meningkatkan kinerja. “Selalu konsisten dengan tatakelola keuangan yang baik dan benar,” pintanya.
Sekda Kabupaten Bima, HM Taufik HAK, mengatakan Diklat ini dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat, daerah, kecamatan dan bahkan desa. Penguatan perlu dilakukan melalui pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat pemerintahan desa karena desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumberdaya yang tersedia.
“Pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Dikatakannya, aparatur Pemerintah Desa memiliki tugas dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Menjadi salahsatu poros dalam memberikan pelayanan mumpuni kepada masyarakat dan menjadi pelaksana dalam mengelola kearsipan maupun berbagai macam pelaporan di desa.
Selain itu, aparatur pemerintah desa juga harus memiliki sikap dan perilaku yang berkarakter melayani, berdisiplin tinggi, dapat menjadi suri teladan di tempat kerja dan lingkungan masyarakat. Sekaligus mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga berbagai kebijakan, program pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” harapnya.
Untuk mewujudkan itu, kata dia, sinergitas dan komitmen bersama menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu agar prioritas utama penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat desa. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
