Bima, Bimakini.- Beberapa waktu terakhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, rutin menertibkan dan mengawasi Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ). Seperti yang dilakukan di jalan lintas Bima-Dompu, perbatasan wilayah Kecamatan Woha-Bolo, Rabu (15/03). Setiap kali operasi penertiban dan pengawasan LAJ, yang terjaring sekitar 20 hingga 30 kendaraan.
Kepala Dishub melalui Kepala Bidang (Kabid) OPS, Drs Azhari Rahman, mengatakan kegiatan penertiban dan pengawasan rutin LAJ dilakukan pada seluruh wilayah Kabupaten Bima sejak beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan penertiban dan pengawasan rutin LAJ, target utama adalah penertiban seluruh kendaraan roda empat. “Yakni kendaraan penumpang maupun kendaraan roda empat pengangkut barang,” tuturnya Rabu (15/3) di Dishub.
Katanya, dalam penertiban dan pengawasan LAJ itu memeriksa seluruh perlengakapan kendaraan maupun kelengkapan dokumen. “Bagi kendaraan yang tidak lengkap, maka memberikan surat Tilang (bukti pelanggaran, Red) untuk disidang di Pengadilan,” tegasnya.
Hal itu dilakukan untuk pembinaan, sekaligus agar ada efek jera bagi pemilik kendaraan sehingga bisa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam angkutan jalan.
Dia menghimbau setiap pemilik kendaraan agar menaati rambu lalulintas. Contoh kendaraan angkutan orang harus memiliki atap. Artinya, pengangkutan orang memakai mobil pick up merupakan pelanggaran.
Saat bersamaan, diakuinya, penertiban itu juga untuk sosialisasi kendaraan roda tiga yang tidak dibenarkan oleh UU untuk mengangkut orang. Kendaraan itu hanya dibolehkan mengangkut barang kebutuhan rumah-tangga. “Kendaraan roda tiga tidak boleh angkut orang, mulai disosialisasikan sebelum penegakkan hukum,” ucapnya.
Bentuk tindakan yang diambil adalah memberikan surat Tilang untuk disidangkan di Pengadilan. “Yang melanggar jelas di-Tilang untuk disidangkan di Pengadilan,” tegasnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.