Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Dishub Rutin LAJ, Puluhan Kendaraan Terjaring

Kepala Dishub DRs Syafrudin dan Kepala Bidang (Kabid) OPS, Drs Azhari Rahman

Bima, Bimakini.- Beberapa waktu terakhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, rutin  menertibkan dan mengawasi Lalulintas Angkutan Jalan (LAJ). Seperti  yang dilakukan  di jalan lintas Bima-Dompu, perbatasan wilayah Kecamatan Woha-Bolo, Rabu (15/03). Setiap kali operasi penertiban dan pengawasan LAJ, yang terjaring sekitar 20 hingga 30 kendaraan.

Kepala Dishub melalui Kepala Bidang (Kabid) OPS, Drs Azhari Rahman, mengatakan kegiatan penertiban dan pengawasan rutin LAJ dilakukan  pada seluruh wilayah Kabupaten Bima sejak beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan penertiban dan pengawasan rutin LAJ, target utama adalah penertiban seluruh kendaraan roda empat. “Yakni  kendaraan penumpang maupun kendaraan roda empat pengangkut barang,” tuturnya Rabu (15/3) di Dishub.

Katanya,  dalam penertiban dan pengawasan LAJ itu  memeriksa seluruh perlengakapan kendaraan maupun kelengkapan dokumen.  “Bagi kendaraan yang tidak lengkap, maka memberikan surat Tilang (bukti pelanggaran, Red)  untuk disidang di Pengadilan,” tegasnya.

Hal itu dilakukan   untuk  pembinaan, sekaligus agar ada efek jera bagi pemilik kendaraan sehingga bisa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam  angkutan jalan.

Dia menghimbau setiap pemilik kendaraan agar menaati rambu lalulintas. Contoh kendaraan angkutan orang harus memiliki atap. Artinya, pengangkutan orang memakai  mobil pick up merupakan pelanggaran.

Saat bersamaan, diakuinya,  penertiban itu juga  untuk sosialisasi kendaraan roda tiga yang tidak dibenarkan oleh UU untuk mengangkut orang. Kendaraan  itu hanya dibolehkan mengangkut barang kebutuhan rumah-tangga. “Kendaraan roda tiga tidak boleh angkut orang, mulai disosialisasikan sebelum penegakkan hukum,” ucapnya.

Bentuk tindakan yang diambil  adalah memberikan surat Tilang untuk disidangkan di Pengadilan. “Yang melanggar jelas di-Tilang untuk disidangkan di Pengadilan,” tegasnya. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu belum membagikan bantuan mobil jenis Pick Up untuk operasional 8 (delapan) Budan Usaha Milik...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Keselamatan Berlalu Lintas,  Rabu (28/10/2015), Dinas Perhubungan bersama PT. Jasa Raharja Persero Bima  mengadakan acara sosialisasi Undang –...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima menggelar razia yang melibatkan tim gabungan di Jalan Lintas Panda, depan Polres Kabupaten Bima Rabu,...