Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

DPRD Antara Ada dan Tiada

Oleh : Hajairin, SH

Hajairin

Tema di atas ini adalah bentuk kritikan penulis terhadap lembaga Legislatif yang sesungguhnya menjadi Perwakilan Rakyat Di Daerah Kabupaten Bima, akan tetapi justru menjadi lembaga yang selalu menipu rakyat, belum lagi beberapa tindakan Anggota Dewan yang mencederai lembaga bersih ini menjadi lembaga yang kotor, perdebatan yang sampai ingin saling memukul dan lain sebagainya mencerminkan keburukan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima itu sendiri, masyarakat secara umum di Kabupaten Bima tidak pernah tau tentang kepentikan antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) entah itu kepentingan politik, atau mungkin belum dewasa dalam berpolitik, lagi-lagi dalam hal ini adalah masyarakat yang di rugikan, padahal masyarakat sangat mengharapkan terobosan-terobosan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjawab kepentingan mereka yang sampai saat ini masih menjadi masalah di Kabupaten Bima.

Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Beralasan bahwa bukanlah sebagai pelaksana program dalam menjawab kesejahteraan masyarakat, maka minimal pengawasan itu berjalan dengan baik dan maksimal, atau selain itu merancang Peraturan Daerah yang membawa keuntungan bagi rakyat, bukan bagi pengusaha, atau kelompok-kelompok tertentu, sehingga penulis memaknai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) antara ada dan tiada karena semua orang menganggap bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ini punya Kantor dan anggaran, serta punya fungsi pengawasan yang di legalisasi melalui peraturan perundang-undangan, tetapi bekerja untuk kepentingan rakyat sama sekali tidak ada atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang ada di atas ketiadaanya.

Namun yang muncul justru Kompromi-kompromi dalam rumusan perancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan belanja daerah setiap tahunya, sehingga pada akhirnya pengawasan yang menimbulkan turunan demokrasi sebagai balas budi pemilu legislatif di Kabupaten Bima April 2014 dan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Desember 2015  yang lalu, atau bisa jadi bagi-bagi jatah antara elit-elit politik yang ada, Ketidakjelasan eksistensi dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bima di atas tentu saja harus dijawab dengan perbaikan Kerja nyata dalam sisa dua tahun ini. Karena, tidak semua persoalan yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah lebih baik dalam pelaksanaanya, hal ini di sebabkan oleh praktek dalam pelaksanaanya dibajak oleh kepentingan politik jual beli, yang menggadaikan kepentingan utama rakyat di eksekutif itu sendiri. Kemudian pemilu sebagai proses pemilihan pemimpin yang seharusnya lebih demokratis, tetapi dibajak praktik politik uang dan lain sebagainya yang membuat daerah di ambang pintu kehancuran. Sebab dapat kita temukan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini tidak berkutip, apalagi untuk pengawasan terhadap apa yang telah di sahkan atau di plenokan dalam rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sendiri, mengurus internal lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Itu sendiri saja tidak mampu.

Dalam tiga tahun ini sejak pemilihan legislatif April tahun 2014 yang lalu, menimbulkan banyak pertanyaan apa yang telah di lakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima? Menjawab pertanyaan ini biarkan masyarakat yang menilainya. Sementara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Ayat (4) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu Fungsi pengawasan ini juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 366 (c), yakni melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Tentu hal ini oleh DPRD itu sendiri bisa di arahkan pada kesejahteraan rakyat tersebut, sehingga masyarakat punya harapan yang begitu besar terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, karena mereka tidak pernah mengenal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima berasal dari partai mana, tetapi yang mereka kenal adalah anggota DPRD sebagai perwakilan mereka dan  sejauhmana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapat menyampaikan aspirasinya dalam  mewujudkan kesejahteraan rakyat itu sendiri, namun yang terlihat saat ini adalah tong sampah kosong yang di busuki oleh darah rakyat itu sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai perwakilan rakyat tidak perwakilan rakyat, itulah yang pantas di berikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekarang ini, sebab bukan lagi mengurus rakyat tetapi mengurus berapa banyak paket proyek yang didapatkan, hal ini sangatlah di sayangkan oleh banyak pihak terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, kalau demikian bagaimana kita mau membangun daerah ini dengan baik, tampa moralitas dan kerja yang progresif untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu perlunya perbaikan-perbaikan di internal lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sendiri, sehingga rakyat dapat menaruh harapan kepada DPRD.

Dengan demikian ukuran-ukuran yang telah penulis jelaskan di atas membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak merakyat, tetapi menjadi Dewan Perwakilan Kepentingan Kekuasaan Daerah (DPKKD), namun mengenai kebingungan masyarakat antara ada dan tiada saat ini telah terjawab dengan apa yang diperlihatkan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekarang ini di Kabupaten Bima.

Berangkat dari semua itu penulis menganggap bahwa tulisan ini adalah sebagai bentuk kritikan dan masukan penulis terhadap keburukan yang terjadi di lembaga legislatif Kabupaten Bima saat ini, semoga dalam kritikan ini pula menjadi cerminan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menganggap bahwa suara penulis ini adalah bagian dari perwakilan suara rakyat di Kabupaten Bima, sehingga Kabupaten Bima dapat di bangun secara bersama. (*)

 Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Bima.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, R dan E diadukan  ke Badan Kehormatan oleh  Aliansi Pemuda Peduli Parlemen (AP3), Senin (22/3). AP3 juga menggelar...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Anggota DPRD tidak menghadiri rapat paripurna tiga kali berturut-berturut tanpa alasan jelas, bisa dikenai sanksi. Hal itu berdasarkan amanat Tata Tertib (Tatib)...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Dua orang anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis  dan Samaila, SH, nyaris adu jotos, Senin (13/2/2017). Awalnya, keduanya adu mulut, sehingga tensinya...