Kota Bima, Bimakini.- Diduga mengosumsi pil Tramadol, seorang ibu rumah tangga (IRT), YD (29), warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Senin (20/3/2017) diamankan Sat Narkoba sekitar pukul 15.00 WITA. YD diduga kecanduan dan sikapnya merasahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin mengatakan YD diamankan saat mengosumsi tramadol di kosan di Kampung Benteng Kelurahan Malayu. Ibu dua anak asal Kabupaten Dompu ini diamankan, bersama anaknya.
Diduga YD mengosumsi tramadol, karena depresi ditinggal suami. Apalagi sudah kecanduan dan sulit melepaskan diri.
“Ibu tersebut tidak bisa lagi berhenti mengonsumsi obat tersebut, karena sudah menjadi pecandu dan mengosumsi setiap hari,” ujarnya pada Bimakini.com, Selasa (21/3/2017).
Diamankannya YD, kata dia, sekaligus diberi pembinaan agar terlepas dari ketergantungan. “Kami amankan barang bukti obat terlarang tramadol sebanyak 240 papan,” ungkapnya
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang ibu yang kecanduan mengosumsi tramadol. Karena tidak nyaman dengan kelakuannya, sehingga dilaporkan oleh warga. “Intinya penangkapan kami lakukan atas informasi disampaikan masyarakat,” terangnya.
Pihaknya juga berharap, anaknya tidak ikut kecanduan, karena akan merusak fisik dan jiwa. (CBK03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.