Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten, Berhasil menangkap DH (24) dan MK (25), diduga memiliki sabu. Keduanya berasal dari Lingkungan Nggaro Kumbe Kelurahan Rabadompu, Kota Bima.
Keduanya ditangkap aparat di jalan Lintas Bima Dompu Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Jumat (24/3/2017), sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1,32 gram shabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten Iptu I Made Dimas, W, SIK mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim Operasional Polres Bima selama satu bulan terakhir. Mereka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Wilayah Desa Tente Kecamatan Woha.
“Pelaku diduga usai membeli narkoba di wilayah Tente. Selama sebulan selalu mengawasi sehingga kami melakukan penangkapan terhadap pelaku depan Mapolres Bima, ” ujarnya Sabtu (25/3/2017).
Dari tangan dua orang pelaku, berhasil menemuian 1 poket diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 1,32 gram. Selain itu 20 poket plastik klip kecil dan uang Rp 60 ribu diduga sisa pembelian sabu.
Selain itu, kata dia, diamankan alat timbang merk CAMRY, Korek api gas, Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit motor Yamaha Yupiter MX, Nopol EA 5133 SK.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bima untuk di proses lebih lanjut, ” terangnya.
Untuk memastikan pelaku terlibat dalam bisnis haram ini, akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Selain itu akan tes urine terhadap dua pelaku ini. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa untuk mengungkap jaringan pengedar dan pengguna sabu-sabu.
“Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1 huruf a tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun, ” Tutur Dimas.(BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.