
dok portalluwunews.com
Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penganiayaan terjadi di persimpangan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (27/3) sekira pukul 18.30 WITA. Oknum anggota Kepolisian Sektor Monta, Suharmayor, diduga terlibat tindak penganiayaan terhadap M Deni (20).
Akibatnya, Deni babak belur di bagian wajah dan leher. Suharmayor diduga memukulnya menggunakan tangan kosong.
Kapolres Bima segera bertindak. Suharmayor diamankan dan diisyaratkan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana kronologisnya? Berdasarkan pengakuan Deni, kejadian bermula saat berjalan kaki dan hendak menyeberang jalan. Tiba-tiba Polisi berpakaian dinas dan menggunakan sepeda motor Babinkantibmas itu muncul dari arah Selatan.
“Saya belum masuk di badan jalan. Tiba-tiba dia berhenti. Berkali- kali tabrak saya pakai sepeda motornya, saat itu dia berpakaian dinas,” ungkapnya.
Diduga dia kaget, kemudian marah-marah dan memukul menggunakan tangan kosong. “Saya dipukul lebih dari sepuluh kali, namun saya tidak pernah melawan karena dia Polisi dan berpakaian dinas,” ujarnya.
Adi, yang mendamping korban saat memasukan laporan ke Polres Bima, menyesalkan tindakan oknum Polisi itu. Mereka seharusnya melayani masyarakat, justru tidak berbeda seperti preman. “Kalau kita punya salah silakan ditindak secara hukum, jangan ‘main hakim sendiri’ saja,” terangnya.
Untungnya, saat itu Polisi itu tidak diamuk warga. Masalahnya, pelaku memukul Dedi bertubi-tubi, namun yang membuat kesal warga, saat orang tua korban datang melerai, justru oknum Polisi marah dan bertingkah.
“Setelah diidentifikasi, rupanya pelaku sering berbuat seperti itu terhadap korban yang berbeda. Kapolres harus menindak tegas anggotanya yang seperti jangan sampai memalukan institusi Polri,” harapnya.
Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SIK, yang dihubungi membenarkan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum anggota terhadap warga. Suharmayor telah dilaporkan dan diamankan di Polres Bima. “Saya sudah amankan pelaku, nanti akan diberikan sanksi ringan atau akan ditindak pidana,” katanya.
Dia mengakui, kejadian penganiayaan itu akibat kesalahpahaman di jalanan. “Saya akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” janjinya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
