Kota Bima, Bimakini.- Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Bima DPRD Kota Bima sedang bekerja membahas materi yang disampaikan eksekutif. Namun, kerja mereka terkendala dokumen pendukung. Masalahnya, sejumlah SKPD sampai saat ini belum menyerahkan data sebagai bahan acuan kerja Pansus.
Ketua Pansus LKPJ, Alfian Indrawirawan, mengaku Selasa ini menjadi waktu terakhir Pansus merampungkan pembahasannya. Terhadap kendala itu, sampai saat ini Pansus belum bisa membahasnya lebih mendalam terhadap LKPJ itu.
Alfian mencontohkan, bukti kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan hibah dan bantuan sosial dan bukti tranfer DAK dari SKPD belum diserahkan. Padahal, itu dokumen paling penting sebagai bahan pembahasan bersama Pansus legislatif dan eksekutif.
Menurut duta Partai Golkar itu, dokumen itu menjadi bahan pembanding proses pembahasan, karena dalam dokumen LKPJ hanya berupa anggaran gelondongan. Nah, karena tidak memegang dokumen pembanding, akhirnya Pansus kesulitan memilahnya. Jika dibandingkan dokumen LKPJ tahun 2015 dan 206 sangat berbeda. “Tahun ini bentuknya tidak disertai dokumen pendukung,” ujarnya di DPRD setempat.
Padahal, sesuai PP Nomor 3 Tahun 2007, format LKPJ sekarang adalah format yang sudah sesuai aturan. Tetapi, bentuknya cukup menyulitkan karena tidak disertai dokumen pendukung. Namun, kata dia, untuk kendala ini Pansus melalui Sekwan sudah bersurat kepada eksekutif agar segera menyampaikan dokumen pendukung.
Jika tidak kunjung dibahas, katanya, itu akan menyulitkan dan Pansus akan meminta waktu tambahan agar pembahasannya maksimal. Jika nanti eksekutif belum juga menyerahkan dokumen itu sampai waktu yang ditentukan, maka Pansus LKPJ akan merekomendasikan sesuatu soal LKPJ itu.
Soal kerja Pansus LKPJ, diakuinya, beberapa waktu lalu juga berkonsultasi ke Bappeda Provinsi NTB. Ada beberapa hal dikonsultasikan, yakni keterlambatan dana transfer Provinsi NTB ke Pemerintah Kota Bima. Untuk masalah ini pun, Pansus perlu mengundang seluruh SKPD untuk pembahasan soal dana transfer tersebut. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.