
ilustrasi
Bima, Bimakini.- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Selasa (28/02/2017), memenangkan gugatan 16 Kepala SMA/SMK terhadap gugatan mutasi yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, akhir tahun lalu. Para Kasek protes menilai Bupati tidak lagi berhak memutasi Kepala SMA/SMK, karena kewenangan itu diambil oleh Gubernur NTB.
“Memang benar, sidang putusan Selasa (28/02) dimenangkan oleh 16 Kasek,” ujat Ketua PGRI Provinsi NTB, Drs HM Ali Rahim, MPd, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (02/03).
Dijelaskannya, saat sidang itu amar putusan Majelis Hakim, memenangkan 16 Kasek sebagai penggugat terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Bima yang memutasi mereka. “Saat ini kita tinggal menuggu salinan putusan PTUN tersebut untuk diajukan pada Gubernur NTB,” tuturnya.
Menurutnya, dikabulkannya gugatan 16 Kasek di PTUN itu, karena Bupati tidak memiliki lagi kewenangan memutasi Kepala SMA/SMK. Itu berarti, maka SK mutasi yang diterbitkan oleh Bupati beberapa waktu cacat hukum. “Yang jelas dengan hasil putusan PTUN tersebut, maka SK Bupati yang memutasi 16 Kasek cacat demi hukum,” tegasnya.
Baca Juga: PTUN Mataram Menangkan Kasek, Ini Sikap Gubernur
Menyusul putusan PTUN Mataram itu, kata Ali, maka 16 Kasek yang dimutasi itu masih sah menduduki posisi sebelumnya. Dia mengimbau semua pihak agar bisa menerima hasil putusan hukum tersebut.
Kasek yang dimutasi, Hamka, MPd, membenarkan dalam amar putusan PTUN saat sidang Selasa (28/2) memenangkan kubu Kasek. “Iya benar kita menang di PTUN,” katanya melalui telepon seluler, Kamis (02/03). (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
