
Sulaiman ST, SH
Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, bereaksi menanggapi klarifikasi pihak eksekutif soal putusan PTUN Mataram dalam kasus gugatan mutasi. Sulaiman menilai pernyataan itu asal bunyi (Asbun).
“Kita menilai klarifikasi pihak eksekutif terhadap putusan PTUN Mataram atas gugatan lima Kasek adalah pernyataan Asbun saja,” nilainya di kantor setempat, Senin (6/3/2017).
Dijelaskannya, sebagaimana dikatakan eksekutif, antara penggugat dan tergugat sama-sama menang di PTUN Mataram. Bahkan, jika dibagikan persentase kemenangan 80 persen untuk tergugat dan 20 persen untuk penggugat. Pernyataan itu sangat lucu. “Masa tergugat lebih banyak persentasenya dibandingkan dengan penggugat,” sentilnya.
Kata Sulaiman, semestinya karena di PTUN diduga dimenangkan oleh para penggugat, persentase kemenangan itu tinggi bagi para penggugat. Bukan sebaliknya lebih tinggi persentase tergugat. “Apalagi dalam sidang putusan pada Selasa (28/2) pekan lalu, disinyalir dimenangkan oleh para penggugat,” ujarnya.
Mengenai rencana eksekutif untuk upaya banding, Sulaiman mengatakan, sebaiknya tidak dilakukan. Pihak eksekutif harus menghormati putusan hukum. Langkah banding yang hendak ditempuh akan menghabiskan anggaran. “Jika benar hasil PTUN Mataram dimenangkan oleh para penggugat, maka laksanakanlah amar putusan tersebut,” sarannya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Bima melalui Kabag Humas Setda, Armin Farid, SSos, mengatakan hanya lima orang mantan Kasek yang mengajukan gugatan, yakni Drs Hamka, MPd, Yusuf, SE, Abdul Faid, SPd, Drs Mansyur, MPd, dan Suratman, SH. Dari kelima penggugat itu, hanya petitum gugatan yang berkaitan dengan kepentingan Hamka saja yang dikabulkan oleh PTUN. Itu pun hanya sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK tergugat sepanjang yang menyangkut nama Hamka dan perintah untuk mecabut SK tersebut.
Katanya, petitum gugatan penggugat yang meminta kepada Hakim agar dipulihkan kedudukannya dalam jabatan semula (menjadi Kasek) tidak dikabulkan atau ditolak oleh PTUN.
Berkaitan dengan dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan keempat penggugat lainnya tidak dikabulkan oleh PTUN. Dalam hal ini, PTUN mengabulkan eksepsi dari tergugat Bupati Bima, yang pada pokoknya menyatakan bahwa keempat penggugat tersebut tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai Penggugat dalam sengketa ini. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
