Bima, Bimakini.- Usulan kenaikan gaji Tenaga Honor Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sudah seringkali diajukan oleh legislatif kepada eksekutif. Atau ditambah dari bandrol angka Rp300 ribu per bulan saat ini. Lalu bagaimana?
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH, usulan legislatif itu sama sekali tidak direspons oleh pihak eksekutif karena alasan keterbatasan anggaran. “Sudah sering kita usulkan kenaikan gaji seluruh Tenaga Honor, tapi tidak disetujui oleh eksekutif,” ujarnya di kantor setempat, Senin (6/3/2017).
Dijelaskannya, kenaikan gaji seluruh Tenaga Honor kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Bahkan, hingga Rp1 juta per bulan. Kenaikan itu masih bisa dilakukan jika melirik jumlah APBD Kabupaten Bima tahun 2017 ini sebesar Rp1, 6 triliun.
“Akan tetapi, usulan itu dianggap angin lalu atau sama sekali tidak digubris oleh pihak eksekutif,” tuturnya.
Menurutnya, alasan pihak eksekutif tidak mengabulkan permintaan kenaikan gaji seluruh tenaga honorer yaitu keterbatasan anggaran. Kalau memang keterbatasan anggaran, mengapa saat ini pihak eksekutif merekrut PTT dengan gaji kisaran Rp600 ribu per orang. “Kalau tidak ada anggaran, tapi kenapa merekrut PTT Dikes dengan kompensasi gaji sekian,” tanyanya.
Mestinya, kata dia, anggaran gaji PTT tersebut dipergunakan untuk kenaikan gaji seluruh tenaga honorer yang lama mengabdi untuk kesejahteraan mereka. Saat ini hanya mendapatkan gaji Rp300 ribu per bulan. “Intinya lebih baik berdayakan yang sudah ada, ketimbang rekrut yang baru,” ujarnya.
Dikatakannya, gaji tenaga honorer di wilayah Kota dan Kabupaten lain jauh lebih tinggi ketimbang gaji tenaga honorer Kabupaten Bima. Seperti di Kota Bima dan Kabupaten Dompu yang kisarannya mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, bahkan Rp1 juta per bulan. “Di Kabupaten Bima hanya 300 ribu, padahal APBD cukup besar,” bandingnya.
Dari postur jumlah APBD Rp1,6 triliun tersebut, akhirnya beberapa waktu lalu Komisi I pernah mengusulkan kenaikan gaji seluruh tenaga honorer. Namun, keinginan legislatif kandas karena tidak disetujui oleh eksekutif. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.