Kota Bima, Bimakini.- Akhir-akhir ini, beragam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Narkoba muncul di Kota dan Kabupaten Bima. Umumnya, para terduga pelaku yang ditangkap dan masih buron masih kategori anak/remaja atau di bawah 18 tahun. Fenomena buruk keterlibatan anak ini dalam radar pencermatan Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bima, Drs M Nur A Majid, MH.
Nur mengatakan kecenderungan itu selayaknya menjadi perhatian bersama. Anak-anak diperalat menjadi pelaku kejahatan, karena ada celah aturan yang tidak memungkinkan mereka dihukum pada jumlah ancaman pidana tertentu. Mereka bermodalkan kunci T mengutak-atik kendaraan orang lain dan membawa kabur.
“Anak-anak sekarang dimanfaatkan oleh orang dewasa dalam kasus kejahatan, diajari mencongkel kendaraan,” katanya Senin (13/03) sore lalu di sekretariat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.
Dia menengarai anak-anak di bawah umur diajari oleh oknum tertentu untuk mencongkel kendaraan dan barang lainnya dalam praktik kejahatan. Dia meminta kecenderungan seperti itu harus diwaspadai, karena anak-anak dijadikan umpan oleh kaum dewasa dalam kasus kriminal.
Nur meminta LPA Kota Bima mencermati kecenderungan itu dan berperan dalam upaya mengantisipasi untuk kepentingan masa depan anak-anak.
Sebelumnya, sejumlah pihak menengarai ada semacam jaringan kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai umpan dalam praktik kejahatan di Bima, akhir-akhir ini. Seperti dalam kasus Curanmor dan Narkoba. Pelibatan anak itu diduga karena ada celah aturan yang memungkinkan anak tidak dihukum, melainkan melewati proses diversi. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.