Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota, Kamis (27/4/2017) mengamankan terduga pelaku judi togel di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. Penangkapan itu setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan pelaku yang diamankan adalah Fah (28) bersama barang bukti uang dan hasil rekapan. Saat itu, pelaku sedang asyik menghitung togel di belakang rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA.
“Saat asyik menghitung hasil togel, pelaku langsung diamankan aparat dan menggiringnya ke Polres,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, kata dia, uang RP 615.000, empat lembar kertas rekapan togel, dua potongan kertas togel, dan dua buah hp.
Sementara itu, KBO Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA AH Wongso mengatakan pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku juga sudah lama menjalani aksinya. “Pelaku satu orang sedang diproses oleh penyidik,” ungkapnya, Jumat (28/4/2017). (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.