Kota Bima, Bimakini.- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima bereaksi terhadap pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK), H Ridwan Mustakim, soal belum adanya tata- beracara sebagai landasan untuk memeriksa legislator Slv. Duta Partai Demokrat itu dilaporkan dalam kasus dugaan kasus amoral oleh Fita, istri Brigadir EW.
Bagaimana reaksi para legislator itu? Menurut duta PKPI, Nazamudin, untuk memanggil dan memeriksa S tidak perlu harus buat dulu aturan tata-beracara seperti disampaikan Ketua BK. Melaksanakan Tata- Tertib (Tatib) saja sudah bisa memanggil legislator yang bermasalah.
Menurut Nazamudin, segala aturan mengenai apa saja kegiatannya DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagai referensi umum. Selanjutnya dituangkan lagi dalam Tatib DPRD Kota Bima. Dalam Tatib sudah menjelaskan semua kewenangan alat kelengkapan Dewan, termasuk tugas BK sebagai salahsatu alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Katanya, begitu pun bila ada pengaduan masyarakat terhadap persoalaan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD. BK bisa segera menyikapi setiap laporan internal maupun eksternal, yakni mulai melaksanakan tugas penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. “Kegiatan tersebut pun wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Tidak lagi harus menunggu dibuatkan dulu aturan tata- beracara BK. Mengapa? Masih kata Nazamudin, karena dalam Tatib sudah tertuang semuanya, apa saja yang harus dilakukan BK dalam menjalankan kewenangannya. “Termasuk tatacara beracara menurut Ketua BK melalui media massa,” katanya.
Dikatakannya, DPRD Kota Bima terbentuk sejak adanya Pemerintah Kota Bima. Maka sejak legislatif ada, tata-beracara juga sudah ada. Terhadap persoalan tersebut, Nazamudin meminta BK menjalankan mekanisme sesuai amanah Tatib dan Kode Etik. Apapun putusan BK nanti, tentu akan dipandang sebagai hasil yang juga harus dihargai.
“Harusnya kerja dulu, panggil orang berkaitan dengan laporan, sementara ini belum sama sekali. Padahal ini jadi ditunggu oleh masyarakat luas,” ujar Nazamudin.
Begitu pun disampaikan legislator Partai Golkar, Alfian Indrawirawan. Dia menyorot kinerja BK karena semata-mata ingin menyelamatkan marwah BK di mata publik. Sebab, pernyataan Ketua BK tersebut sama saja menelanjangi diri sendiri. Menunjukan ketidakmampuan menerjemahkan aturan yang ada.
“Aturan kan sudah ada, kenapa harus tunggu ini tunggu itu. BK kerja saja, apapun hasilnya itulah hasil kerja dilakukan, dari pada tidak ada kerjaan sama sekali,” sorotnya.
Mengenai tidak ada aturan dibuat untuk tata-beracara, katanya, tidak mungkin tidak ada. DPRD Kota Bima sudah ada sejak 15 tahun lalu. kalaupun belum ada untuk periode sekarang, pastinya sudah ada sebelumnya. Intinya jangan menjadikan tata-beracara sebagai alasan, karena lembaga Dewan akan menjadi sotoran publik.
“Seolah melindungi anggota DPRD, walaupun bermasalah. Ini sangat tidak baik di mata masyarakat luas,” ingatnya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Bima, H Ridwan Mustakim, memastikan untuk memulai pemeriksaan terhadap laporan dugaan amoral oknum S, saat ini belum dapat ditindaklanjuti. Sesuai aturan Kode Etik Dewan, diharuskan ada aturan Tata-Beracara dalam menindaklanjuti laporan berkaitan dengan masalah yang melibatkan legislator.
Katanya, DPRD Kota Bima sampai saat ini belum ada aturan Tata-Beracara itu. Untuk itu, BK akan mengajukan draf aturan Kode Etik Tata-Beracara BK kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.
“Saya selaku Ketua BK dan jajaran meminta maaf, bukannya tidak mau proses laporan terhadap kasus oknum anggota DPRD. Tetapi seperti itulah aturannya,” terang Ridwan di kantor DPRD setempat, Senin (17/4).
Kata Duta Partai Demokrat ini, kalaupun dipaksa untuk memulai pemeriksaan, penyelidikan, dan pemanggilan serta klarifikasi terhadap saksi dan oknum legislator, tidak akan maksimal. Semuanya harus kembali pada aturan main. Hal ini penting agar semua langkah kerja BK DPRD Kota Bima ke depan tidak tersandung masalah kemudian hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, legislator Kota Bima itu dilaporkan oleh Fita ke Polres Bima Kota. Laporan itu dilakukan setelah Fita mengelaim memergoki suaminya berada dalam satu rumah bersama S di perumahan Sonco Tengge, Minggu (10/04) lalu. Bahkan, ibu dari suaminya diajak untuk mendatangi rumah S saat itu.
Namun, belakangan Kuasa Hukum S, Taufik Firmanto, menepis tudingan Fita. Di dalam rumah saat itu terdapat empat orang, bukan dua orang seperti yang dituduhkan. Setelah itu, S melaporkan Fita ke Mapolres dalam delik dugaan pencemaran nama baik. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.