
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri
Bima, Bimakini.– Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, mengisyaratkan sanksi bagi empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana seragam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, menunggu dulu hasil proses hukum. Mereka adalah ED, IS, K, dan S. Dana itu sekitar Rp 400 juta dari APBD tahun 2014 lalu senilai Rp2,3 miliar.
“Kita tunggu dulu hasil proses hukum, baru menentukan sanksi yang akan diberikan pada keempat oknum ASN tersebut,” tuturnya kepada wartawan usai pembukaan kegiatan Pugar di gedung PKK Kabupaten Bima, Jumat (21/04).
Dijelaskannya, mengenai empat oknum ASN Sat Pol PP itu berikut oknum HR, yang saat ini Kepala Dinas (Kadis) Dinas Ketahanan Pangan (DKP), kepala daerah belum mengetahui dan belum menerima laporan. “Saya baru tahu dari informasi rekan -rekan media saja,” katanya.
Baca Juga: Kasus Seragam Pol PP sudah ‘Koleksi’ Empat Tersangka
Namun, kata Bupati, terhadap status hukum yang disandang beberapa ASN itu, menunggu dulu hasil proses hukum baru menentukan sanksi yang akan diberikan. Jika sudah ada putusan hukum yang inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap bagi keempat orang itu, maka pemerintah pasti akan mengambil sikap. “Kalau sudah ada putusan inkrah, pasti ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Kejari Bima, Widargo MP, Kamis (20/04) lalu dalam kasus Kopi Tambora telah menetapkan tersangka baru HR. Dalam kasus pengadaan seragam Sat Pol PP tahun 2014, telah ditetapkan empat tersangka yakni ED, IS, K, dan S. (BE29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
