Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, menginstruksikan jajarannya agar melirik soal inovasi akses kependudukan yang dilakukan Kabupaten Lombok Utara. Instruksi itu disampaikan saat saat Sosialisasi Pentingnya Administrasi Penduduk sebagai Hak Identitas dan Akses Terhadap Pelayanan Dasar di Hotel Mutmainnah Kota Bima, Senin (17/4).
Kegiatan itu digelar Koordinator Provinsi NTB Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), kerjasa dengan Disdukcapil.
“Mari kita berkomitmen mengikuti jejak inovasi yang diterapkan oleh Kabupaten Lombok Utara dalam pemenuhan akses terhadap dokumen kependudukan,” ajaknya dikutip Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos.
Bupati mengatakan, studi yang dilakukan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) dan Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan Tahun 2013 menemukan biaya yang mahal, prosedur yang rumit, jarak ke kantor penyedia layanan yang jauh dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya identitas hukum menjadi faktor penghambat kepemilikan akta kelahiran.
Hal yang sama terjadi di NTB pada umumnya dan Kabupaten Bima khususnya. Kabupaten Bima dengan 191 desa, bukanlah hal mudah untuk percepatan akses pelayanan kependudukan. “Tetapi sebagai Bupati akan berupaya secepatnya sejajar dengan keberhasilan Lombok Utara,” janjinya.
Baca Juga: Sekda: Akta Kelahiran, Prasyarat Akses Layanan Dasar
Kata Bupati, pengalaman dan keberhasilan Lombok Utara akan dicoba diterapkan di Kabupaten Bima. Karena itu harus ada dukungan bidan, petugas kesehatan, dan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Di samping itu, dukungan pihak sekolah juga penting,” ucapnya.
Saat penerimaan siswa baru, Kepala Sekolah harus selektif dengan tidak menerima siswa yang tidak memiliki akta kelahiran. Disamping itu, perlunya kerja keras semua pihak yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berharap pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, agar memberikan dukungan pada Disdukcapil Kabupaten Bima secara rutin agar target bisa tercapai.
Sebelumnya, Bupati Lombok Utara dalam paparannya menjelaskan, keberhasilan memenuhi target 82 lebih berkat strategi inovasi dalam rangka percepatan akses kepemilikan identitas hukum seperti akte kelahiran melalui Program Penjaringan melalui jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat (Jaring Pekat) agar seluruh masyarakat mendapatkan akses yang luas.
Katanya, satu di antara masalah yang sering dihadapi berkaitan dengan persoalan identitas hukum yaitu seseorang dapat dihalangi dari akses pendidikan, kesehatan dan lainnya.Berdasarkan pengalaman Lombok Utara, ada tiga tantangan utama bidang kependudukan yaitu rendahnya kepemilikan dokumen pencatatan sipil, kondisi geografis yang menyebabkan sulitnya akses masyarakat dan masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil. “Itulah tantangan yang dihadapi,” sebutnya.
Namun berbagai tantangan tersebut, melalui strategi Percepatan, Inovasi dan Nilai Tambah (PIN) bisa teratasi dan tantangan tersebutpun bisa dilalui. Lombok Utara menerapkan sistem antar jemput selain para tenaga medis dan KB, Kepala Desa juga wajib menyediakan dana untuk pelayanan dokumen kependudukan.
“Intinya, jangan sampai masyarakat terhalangi hak kepemilikan dan hal ini memerlukan komitmen pimpinan,” ingatnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.