Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Ini Poin Catatan Strategis DPRD terhadap LKPJ Bupati Bima

DOK: Sekretaris Tim Kerja, Ir Suryadin, saat membacakan catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Bima saat rapat paripurna, Jumat malam.

Bima, Bimakini.- Sejumlah catatan strategis disampaikan tim kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menanggapi Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Laporan itu terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.   Catatan itu disampaikan pada pelaksanaan rapat paripurna,  Jumat (21/04) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti. Ketua tim kerja rumusan catatan strategis LKPJ Bupati adalah Nurdin Amin, SH dan hasil rumusan itu  dibacakan oleh Sekretaris Tim Kerja, Ir Suryadin HAR.

Apa saja poin-poinnya? Suryadin  mengatakan, sejumlah catatan strategis yang direkomendasikan adalah mengevaluasi kinerja tim penyusun LKPJ, termasuk membenahi  tatakerja dan mekanisme pelaporan pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam lampiran LKPJ dengan nota penyampaian yang dibacakan Bupati, banyak yang tidak sinkron. Demikian pula perbedaan data pada LKPJ dengan data masing-masing SKPD.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pantuan selama tahun 2016 maupun tahun sebelumnya, realisasi pelaksanaan pekerjaan proyek  pembangunan  selalu terfokus pada akhir tahun   triwulan ketiga, bahkan triwulan keempat.  Kondisi   itu  tidak baik, karena dampak dari pembangunan tersebut selalu terlambat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. DPRD merekomendasikan   pelaksanan  proyek pembangunan harus dimulai awal, yakni  mulai triwulan pertama maupun triwulan kedua setiap tahun.
Catatan strategis berikutnya, papar Suryadin, DPRD merekomendasikan peningkatan kinerja pengelolaan sampah. Antara lain menambah  banyak penempatan kontainer atau bak-bak sampah pada lokasi-lokasi yang tepat sesuai kebutuhan dan tingkat produksi sampah di wilayah tersebut. “Selain itu, Pemerintah Daerah harus mendorong partisipasi masyarakat setempat dalam pengelolaan sampah, misalnya melalui Program Bank Sampah,” jelasnya.

DPRD merekomendasikan agar ke depan Disnakertrans terus menambah banyak kegiatan pelatihan dan pengembangan ketrampilan masyarakat untuk menciptakan dan memanfaatkan kesempatan kerja. Sejauh ini, DPRD belum melihat dampak positif yang signifikan dari kinerja pelaksanaan program dan kegiatan  Disnakertrans dalam menurunkan angka pengangguran.

Rekomendasi lainnya, Diskop dan UMKM  agar memetakan desa  berdasarkan potensi dan keunggulan ekonominya, sehingga ke depan  mudah dan fokus membuat kebijakan pemberdayaan  berdasarkan potensi dan keunggulan setiap desa. Misalnya di Desa Bontokape, dibantu untuk pengembangan usaha Mina Sarua-nya, di Desa Ngali dan Renda keunggulan bawang merahnya dan potensi  sejumlah desa lainnya.

DPRD juga memberikan catatan strategis soal  dana tugas pembantuan. Selama ini, anggota DPRD Kabupaten Bima jarang dikoordinasikan mengenai dana tugas pembantuan. Dalam dalam LKPJ Bupati terdapat laporan terkait dengan penyelenggaran tugas pembantu, padahal selama kurun waktu tahun 2016, DPRD melalui komisi-komisi terkait hampir tidak pernah mendapatkan informasi dan koordinasi dari SKPD terkait pelaksanaan tugas pembantu. Padahal, anggarannya cukup banyak  .

DPRD juga memberikan catatan strategis untuk pembinaan dan menertibkan Kelompok Tani (Poktan), Kepala Daerah melalui Dinas Pertanian selaku leading sector, harus memiliki database Poktan sesuai standar yang diatur oleh Permentan RI Nomor 17 Tahun 2011. Tujuannya  berbagai bantuan pemberdayaan pertanian yang diserahkan tetap sasaran dan tidak tumpang-tindih.

Fakta  terjadinya  penurunan populasi ternak di Kabupaten Bima, diingatkannya, harus menjadi atensi khusus. Harus ada langkah pengevaluasian dan pemantuan intensif terhadap pengiriman ternak produktif keluar daerah yang terjadi selama ini. “Sebab, dampak dari pengiriman ternak produktif keluar daerah akan mengganggu stok populasi ternak di Kabupaten Bima,” ucapnya.

Berkaitan pelaksanaan APBD-P 2016 sekitar Rp96 miliar yang pelaksanaan pekerjaan telah melewati masa kontrak, bahkan telah melewati addendum,  Bupati harus menjelaskan konsekuensi administrasi dan hukum yang ditimbulkan atas keterlambatan pelaksanaan proyek tersebut.

Dikatakannya,  keberpihakan politik anggaran di Kabupaten Bima selama ini termasuk tahun anggaran 2016, lebih besar untuk belanja aparatur ketimbang belanja pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa kebergantungan Pemerintah Daerah terhadap anggaran dari pusat masih sangat tinggi.  Ke depan harus ada terobosan dan tindakan nyata dari seluruh pimpinan SKPD dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  supaya aspirasi dan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. “Hal tersebut tentu membutuhkan figur pimpinan SKPD yang berkualitas, memiliki integritas, dan  kualitas SDM yang memadai,” ujarnya.

Catatan strategis lainnya, menurunkan angka pengangguran, pemerataan penempatan guru pada berbagai sekolah, implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan. Peningkatan pelayanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga masyarakat. Peraturan terkait lingkungan hidup sesuai perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Aspek lainnya, mengembangkan dan memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), transparansi dalam penyelenggaran pemerihtah daerah yang bersih, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Itulah sejumlah catatan strategis DPRD yang dirumuskan oleh  tim kerja terhadap LKPJ Bupati Bima terkait dengan pelaksanaan dan penggunaan APBD tahun 2016,” paparnya.

Usai pembacaan,  dokumen catatan strategis  diserahkan langsung kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait