Kota Bima, Bimakini.- Untuk mengetahui juru parkir ilegal dan legal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Ir H Zulkifli, MAP mengecek langsung di lapangan. Tujuan melihat lokasi parkir dan pelayanan selama ini.
Selain itu, kata Zulkiffli untuk mengawasi langsung tempat parkir ilegal. Rencananya, pengecekan ini akan dilakukan rutin setiap pekan.
“Juga memeriksa kelengkapan parkir, mulai dari kartu pengenal sebagai juru parkir maupun rompi yang dipakai, termasuk karcis parkiran. Namun dari hasil monitoring kemarin masih banyak tukang parkir yang tidak memakai kartu nama dan rompi,” ujarnya, Selasa (4/4/2017).
Kedepan, kata dia, penertiban akan dilakukan terhadap juru parkir ilegal. Apalagi tidak menggunakan identitas dan karcis resmi.
Kata Zulkifli, juru parkir harus tertib dan rapi. Wajib memakai sepatu, rompi atau kartu nama. “Dishub akan segera merealisasikannya demi ketertiban juru parkir, ini juga atas adanya laporan masyarakat terhadap juru parkir,” katanya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.