Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Kasus Masdin itu…

 

Foto Oyan: Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan keluarga Masdin pada Rabu (19/04).

BILIK legislatif akhir-akhir ini   diramaikan oleh kasus yang membelit anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah Kota Bima dalam laporan kasus perzinahan,  kini Kabupaten Bima dalam kasus  dugaan penipuan dan penggelapan uang. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima, Masdin, ditahan aparat Polres Bima Kota Sejak Selasa (18/04/2017) malam. Diduga menggelapkan   dana milik mitra bisnisnya, yang juga anggota Polri. Imbas penahanan itu, keluarga Masdin memblokir jalan di wilayah Bolo, Rabu sore lalu.

Ada dua sisi yang perlu diberi perhatian dalam kasus seperti ini. Kasus yang membelit legislator memang menyita perhatian. Wakil rakyat memang selalu diintip tindakan dan sikapnya, karena duduk manis di kursi legislatif mengemban amanah rakyat. Mereka harus menjaga diri dari hal-hal yang bisa merusak kredibilitasnya di tengah publik. Belum lagi jika berhitung soal hasrat melanjutkan karier di parlemen. Suatu taruhan berat jika ada yang tersandung kasus.

Namun, dalam kasus Masdin ini asas praduga tidak bersalah mesti dikedepankan. Jangan sampai seseorang divonis serampangan sebelum Hakim mengetuk palunya. Proses hukumlah yang akan menjustifikasi di mana posisi sebenarnya dalam kasus itu. Jadi, kita menunggu saja bagaimana Masdin membuktikan ketidakbenaran tuduhan kepadanya.

Sisi lain yang sudah jamak terjadi adalah pemblokiran jalan. Ini penyakit akut Dou Mbojo, terutama  saudara kita di wilayah Kae dan sekitarnya. Semua kasus yang muncul, hampir selalu berujung pemblokiran jalan. Ya, selalu berakhir di jalanan. Padahal, karena fasilitas umum maka beragam kepentingan terhadap jakan itu tercecer. Terutama jika menghadang jalan negara lintas provinsi. Aksi penutupan jalan oleh keluarga Masdin adalah contoh terakhir yang kembali memaksa Polres Bima mengurainya.

Kita mengharapkan ada kesadaran lebih dalam melihat persoalan dalam porsi yang proporsional. Masalah hukum segera diselesaikan secara hukum, yaitu pada jalur hukum formalnya. ‘Hukum jalanan’ hanya akan menumbuhkan masalah baru dan itu bisa berakibat fatal bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Sekali lagi, mereka yang menjabat melalui pemilihan oleh rakyat, diharapkan terus menjaga irama perilaku dan tindakan yang berseiringan dengan aturan. Selain itu, reaksi terhadap suatu peristiwa jangan sampai digebyah-uyah pada sasaran lain yang merugikan kepentingan publik. (*)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait