
ilustrasi
Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 05 Kota Bima senilai sekitar Rp500 juta. Dana itu bersumber dari APBN dan APBD Kota Bima Tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar. Demikian dikatakan Kepala Kejari Bima, Widargo, kepada awak media Kamis (20/4/2017) di kantor setempat.
Dijelaskannya, pagu dana sebesar Rp1, 5 miliar itu berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOM), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kesenian, dan Kewirausahaan. “Dalam pengunaannya diduga ada unsur korupsi senilai sekitar 500 juta rupiah,” ungkapnya.
Diakuinya, penanganan kasus dugaan korupsi di SMAN 05 Kota Bima dilakukan sejak 12 April 2017 lalu berdasarkan laporan masyarakat. “Kita tangani kasus SMAN 05 Kota Bima sejak itu dan atas adanya laporan masyarakat,” terangnya.
Sebanyak 15 saksi telah dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangan. Termasuk saksi dari kalangan siswa. Tersangka dalam kasus itu belum ditetapkan, karena penyidikan yang dilakukan bersifat umum. Akan tetapi, dalam limit waktu yang tidak lama lagi, tersangka segera ditetapkan, karena Kejaksaan tidak ingin menggantungkan nasib seseorang.
Untuk percepatan pemrosesan, Kejaksaan akan membagi lima sub-tim. Masing-masing terdiri dari tiga orang dalam menangani sejumlah kasus. Termasuk kasus SMAN 05 Kota Bima. “Agar kinerja Kejari tidak dianggap atau terkesan lamban oleh publik,” ujarnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
