Bima, Bimakini.- Jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, Jumat (28/4/2017) berhasil menggagalkan perdagangan minuman keras (Miras) 1.356 botol. Satu unit kendaraan yang mengangkut Miras diamankan saat melintas di depan Mapolres.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK mengatakan Barang bukti (BB) miras tersebut berdasarkan hasil penyelidikan aparat di lapangan. Ada kendaraan pickup Mitsubishi Colt warna hitam sedang mengangkut Miras ditutupi dengan Snack dan gas LPG.
“Setelah mendapati info tersebut, tim melakukan razia jalur melintas kendaraan tersebut. Akhirnya kendaraan tersebut lewat dan tim melakukan penggeledahan di tempat, didapati ada bungkusan karung yang isinya dus merah isinya Bir Bintang,” ungkapnya via WA, Jumat.
Saat ini, kata dia, BB dan Pemilik diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan. BB yang diamankan, satu unit kendaraan jenis pick up Mitsubishi Colt warna hitam NOPOL EA 8687 B. 113 dus Miras, masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya 1.356 botol.
Pemilknya, kata dia, DA, laki laki, wiraswasta, warga Desa Rasabou Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.