
Foto Oyan: Kegiatan Pelatihan Penanggulagan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat di aula Sumber soke Rt 09 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, Selasa (18/4).
Bima, Bimakini.- Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar setiap daerah memiliki perencanaan penanggulangan bencana, karena kegiatan itu tanggung jawab semua pihak. Atas dasar itu, Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan (LPLS) menggelar Pelatihan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat (PPRBBM) di Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Selasa (18/4).
LPLS bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bima, BPBD Kabupaten Bima, World Relief, dan Kementerian Sosial RI. Fasilitator PPRBBM, Agung Dewantoro, ST, mengatakan Kabupaten Bima memiliki luas wilayah 4.389.400 Km2 dengan karakteristik wilayah perbukitan, dataran, dan pesisir. Memiliki beberapa ancaman gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lainnya. Di wilayah Madapangga, khususnya yang dilewati beberapa sungai berdampak pada kerusakan lahan pertanian, peternakan, permukiman, dan fasilitas publik. “Berangkat dari karakteristik tersebut perlu ada kerjasama yang baik semua pihak,” katanya.
Petugas Lapangan (PL), Akbar, SH, mengatakan tujuan kegiatan ini bagaimana tindakan preventif sebelum bencana terjadi untuk mengurangi dampak bahaya yang merugikan teehadap manusia, properti, dan lingkungan. Diharapkan di desa setempat memiliki kelompok penanggulangan bencana yang siaga berperan aktif membantu korban.
Agenda kegiatan adalah uraian dasar-dasar kebencanaan dengan materi persamaan persepsi dalam PRB. Uraian tahapan kesiagaan dengan materi tindakan penanggulangan bencana dan kajian risiko bencana dengan materi langkah-langkah yang harus dilakukan menghadapi musibah bencana. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
