Kota Bima, Bimakini.- Laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum legislator Kota Bima, S, dan anggota Polres Bima Kota, Brigadir EW, Minggu (9/4) siang, direaksi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diisyaratkan pengurus MUI akan mengawal proses hukum kasus itu.
Ketua MUI Kota Bima, Drs HM Saleh Ismail, mengisyaratkan akan mengawal kasus dugaan asusila melibatkan oknum legislator dan anggota Polres Bima Kota itu, apalagi mereka ini adalah bagian dari pemerintah yang harus memberikan contah baik kepada rakyat.
Menurutnya, tindakan dua oknum itu bisa melecehkan nama baik instansi pemerintah di depan rakyat. Seharusnya seorang aparatur atau pejabat menyadari mereka adalah orang-orang teladan bagi masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, MUI Kota Bima mendesak kasus ini diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan karena dia sebagai Polisi ada ‘pandang bulu’ maupun seorang anggota Dewan, itu harus ikuti prosedur hukum. Proses sesuai delik aduan dan perlu diingat Indonesia adalah negara hukum, semuanya harus tuntas,” ujarnya Selasa (11/4/17) saat diminta tanggapan di kantor setempat.
Dia mengimbau seorang suami maupun istri agar saling menjaga dan tentu di antaranya memiliki ilmu agama yang ditaati. “Intinya suami-istri saling menjaga saja dan tetangga juga bisa mengingatkan antara satu dengan lainnya,” imbaunya.
Baca Juga: Oknum Anggota Dewan yang Diduga Selingkuh Diperiksa Polisi
Baca Juga: MUI Minta Pemkot Bima Razia Tempat Maksiat
Katanya, ulama hanya bisa mencerahkan masyarakat rakyat maupun instansi pemerintahan. Semua orang harus mengutamakan moral dan etika karena hidup di lingkungan sosial.
Meski demikian, kata Saleh, dalam kasus dugaan asusila oknum legislator dan Polisi itu harus ada bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, istri Brigadir EW, Fita MF, mengelaim memergoki suaminya itu berada di rumah S, kawasan perumahan Sonco Tengge Minggu siang lalu. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.