Bima, Bimakini. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan 360 botol Minuman Keras (miras) jenis Bir Bintang, Rabu (26/4/2017). Minuman haram ini diamankan dari ESN (31), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Kasat Narkibo, IPTU I Made Dimas Widyantara, SIK mengatakan miras itu diamankan di rumah ESN. Pemilik barang tersebut juga diamankan di Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan.
Kata Dimas, selain 360 bir bintang, juga diamankan 10 botol besar arak putih. Penggeledahan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. “Masyarakat melaporkan bahwa sedang terjadi pembongkaran miras di Desa Talabiu,” katanya.
Setelah mendapat informasi itu, kata dia, anggota Sat Narkoba langsung bergerak dan memeriksa rumah ESN. Ternyata benar ditemukannya miras dalam kemasan karung. “Setelah diperiksa ternyata benar, ratusan botol minuman keras dari jenis bir dan arak ditemukan,” ujarnya.
Pengakuan ESN sendiri, kata dia, barang tersebut diperleh dari Dompu dan rencananya dijual di wilayah Kabupaten Bima. “Saat ini barak bukti dan pemilik diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses pemeriksaan sesuai Perda Kabupaten Bima No 5 tahun 2013,” terangnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.