Kota Bima, Bimakini.- Sat Narkoba Polres Bima Kota, mengamankan minuman keras (miras) dari seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (26/4/2017). Polisi menyita barang bukti (BB) dan mengamankan pemiliknya, Rahmawati (46).
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan setelah mendapat informasi, langsung menuju rumah pelaku dan menemukan miras jenis bir bintang. Dari tangan IRT ini diamankan 80 botol miras.
Selain mengamankan miras di Tanjung, kata dia, jajaran Polsek Wawo, Kabupaten Bima, miras dari sejumlah pemuda.
Saat itu, kata dia, sejumlah pemuda menggelar pesta miras dipinggir jalan Desa Ntori. Saat itu, mereka melarikan diri dan hanya mengamankan BB miras saja.
“Mereka melarikan diri saat melihat ada mobil patroli polisi datang,” ungkapnya.
Pengembangan dilakukan dengan memeriksa salah satu kios di Ntori dan berhasil menemukan tiga botol miras dari tangan Muhtar. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.