Kota Bima, Bimakini.- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima, Rabu (26/4/2017) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima. Rakor dibuka Plt Sekretaris Daerah Kota Bima Drs Mukhtar, MH.
Muhtar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik harus memiliki PPID, untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi. PPID merupakan ujung tombak dalam menciptakan semangat transparansi atau keterbukaan di lingkup OPD.
Dikatakannya, hasil Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTB atas badan publik tahun 2016 se-Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota Bima masuk dalam enam besar dari sepuluh Kabupaten/Kota se-NTB.
“Saya berharap kepada Dinas Kominfo selaku PPID utama agar tahun-tahun mendatang dapat meningkatkan peran dan fungsi PPID-nya, sehingga kita mendapatkan peringkat yang lebih baik. Kepada PPID OPD, hendaknya lebih konsisten dalam mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan OPD-nya dalam media website resmi Pemerintah Kota Bima”, pesannya.
PPID OPD juga diharapkannya memahami tugas pokok dan fungsi dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan dan penyediaan distribusi serta pelayanan informasi.
Rakor itu dihadiri KIP Provinsi NTB sebagai narasumber, sementara Asisten II Setda Bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS, sebagai moderator. Peserta rakor Pejabat PPID di masing-masing OPD. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.