Kota Bima, Bimakini.- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menyita minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang dan Sofi pada kos di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Minggu (09/04) sekitar pukul 16.00 WITA.
Sebelumnya, anggota Sat Res Narkoba mendengar banyak Miras masuk dan beredar di wilayah tersebut. Lalu menyusun langkah operasi dan mengeledah barang milik warga setempat.
Menurut penjelasan PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, Miras itu disita dari AD (47) warga RT 02 RW 01 kelurahan Tanjung berdasarkan informasi yang disampaikan warga setempat.
Selain itu, menyita barang bukti berupa 10 dus Bir Bintang, 3 jerigen Sofi isi 5 liter, 13 botol Miras jenis sofi dalam kemasan air mineral.
Hal yang sama dilakukan anggota saat mengeledah kamar kos yang berdekatan yang disita sebelumnya.
“Itu atas dasar informasi dan hasil TKP dikembangkan saat berada di tempat,” ujarnya.
Dibeberkannya, dari kos itu anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan dua warga dalam kasus tindak pidana Narkotika di RT 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat. Mereka adalah DF (22) RT 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan DM (20) RT 03 RW 01 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba.
Saat itu, diakuinya, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 timbangan, 1 bungkus plastik klip, uang sebanyak Rp100.000, 1 gunting, 3 korek api gas, 1 isolasi, 1 bong, 2 Ponsel, 4 potongan pipet, dompet warna hitam. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.