Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Warga Soromandi-Donggo Tolak PAW Samsul

Warga Soromandi-Donggo membakar ban bekas sebagai protes atas rencananya PAW Samsul, Senin.

Bima, Bimakini.- Puluhan warga asal Kecamatan Soromandi dan Donggo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (17/4/2017).  Mereka menolak Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul H. M.Nor, dari Partai Demokrat dengan Sakura H. Abidin.

Aksi itu dikawal aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bima. Mereka membakar ban bekas di pintu masuk kantor parlemen tersebut.

Koordinator Aksi, Ardin, dalam pernyataan sikapnya mengatakan, proses PAW terhadap Samsul diduga tidak punya landasan yang jelas.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Samsul adalah Caleg yang dengan suara terbanyak.

“Jika terindikasi penggelembungan suara, mengapa KPU berani menetapkan Samsul sebagai caleg yang mendapatkan suara tertinggi,” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dinilainya, ada indikasi diskriminasi dari Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bima untuk mengganti posisi Samsul. “Sebab secara yuridis, Samsul tidak melakukan pelanggaran apapun baik secara AD/ART partai muapun secara perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Lanjutnya, kebijakan melakukan PAW terhadap Samsul, dinilai merugikan bagi masyarakat Soromandi dan Donggo. “Kita berbicara utusan rakyat, bukan utusan partai dan Samsul adalah utusan kami warga Soromandi dan Donggo, itu yang perlu diingat,” tegasnya.

Mereka meminta DPP Demokrat, agar memecat Sakura sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bima, karena diindikasi berpotensi merusak partai. Surat Keputusan Mahkamah Partai Demokrat sebagai landasan PAW oleh Sakura dinilai palsu. “Kami meminta  agar pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan KPU Kabupaten Bima, tidak melakukan konspirasi dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kabuparen Bima demi terjaganya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ingatnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Ir. Indra Jaya akhirnya menemui pendemo. Dijelaskannya, terkait  PAW Samsul, bukan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bima, melainkan partai.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjutnya, yang berhak memberhentikan anggota dewan adalah pengurus partai yang ada ditingkat pusat dan provinsi. Karena hingga saat ini pimpinan dewan belum menerima surat terkait PAW Samsul.

“Sampai saat ini, belum ada surat putusan PAW Samsul,” terangnya.

Setelah mendengar penjelasan Sekwan, puluhan massa dari Soromandi-Donggo membubarkan diri. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.-  Politikus Partai Hanura, Sumardin, SH dikukuhkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima. Pengukuhan itu melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Senin (13/7). Pengucapan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ahmad Yani Umar, SE, M.Pd, dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/6). Yani menggantikan Samran, yang meninggal...

Politik

Bima, Bimakini.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima almarhum Samran dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diganti Ahmad Yani Umar,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terkait pengaduan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Kecamatan Lambu, Ma’ruf, SAdm, atas dugaan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai yang...

Politik

Bima, Bimakini.- Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Ahmad Yani Umar, sudah...