
Warga Soromandi-Donggo membakar ban bekas sebagai protes atas rencananya PAW Samsul, Senin.
Bima, Bimakini.- Puluhan warga asal Kecamatan Soromandi dan Donggo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (17/4/2017). Mereka menolak Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul H. M.Nor, dari Partai Demokrat dengan Sakura H. Abidin.
Aksi itu dikawal aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bima. Mereka membakar ban bekas di pintu masuk kantor parlemen tersebut.
Koordinator Aksi, Ardin, dalam pernyataan sikapnya mengatakan, proses PAW terhadap Samsul diduga tidak punya landasan yang jelas.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Samsul adalah Caleg yang dengan suara terbanyak.
“Jika terindikasi penggelembungan suara, mengapa KPU berani menetapkan Samsul sebagai caleg yang mendapatkan suara tertinggi,” ungkapnya.
Dinilainya, ada indikasi diskriminasi dari Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bima untuk mengganti posisi Samsul. “Sebab secara yuridis, Samsul tidak melakukan pelanggaran apapun baik secara AD/ART partai muapun secara perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.
Lanjutnya, kebijakan melakukan PAW terhadap Samsul, dinilai merugikan bagi masyarakat Soromandi dan Donggo. “Kita berbicara utusan rakyat, bukan utusan partai dan Samsul adalah utusan kami warga Soromandi dan Donggo, itu yang perlu diingat,” tegasnya.
Mereka meminta DPP Demokrat, agar memecat Sakura sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bima, karena diindikasi berpotensi merusak partai. Surat Keputusan Mahkamah Partai Demokrat sebagai landasan PAW oleh Sakura dinilai palsu. “Kami meminta agar pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan KPU Kabupaten Bima, tidak melakukan konspirasi dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kabuparen Bima demi terjaganya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ingatnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Ir. Indra Jaya akhirnya menemui pendemo. Dijelaskannya, terkait PAW Samsul, bukan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bima, melainkan partai.
Lanjutnya, yang berhak memberhentikan anggota dewan adalah pengurus partai yang ada ditingkat pusat dan provinsi. Karena hingga saat ini pimpinan dewan belum menerima surat terkait PAW Samsul.
“Sampai saat ini, belum ada surat putusan PAW Samsul,” terangnya.
Setelah mendengar penjelasan Sekwan, puluhan massa dari Soromandi-Donggo membubarkan diri. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
