Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

AJI Mataram Ajak Jurnalis NTB Berserikat Perjuangkan Upah Layak

Mataram, Bimakini.- Memeringati hari kebebasan pers dunia (World Press Freedom Day) 3 Mei 2017, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyerukan seluruh jurnalis di NTB untuk berserikat, bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya.

Ketua AJI Matatam, Fitri Rachmawati mengatakan, minimnya tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB harus menjadi catatan penting bagi seluruh perusahaan pers di daerah ini. Juga mengedepankan UU Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan wartawannya.
Berdasarkan data yang dihimpun AJI Mataram, kata Fitri, tercatat 143 media yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di NTB. Baik media cetak, elektronik dan radio, namun masih banyak perusahaan media yang belum memenuhi hak-hak jurnalisnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan, kata dia, perusahaan belum memberikan upah layak bagi jurnalis. Tidak adanya kontrak kerja dari perusahaan media tempat mereka kerja.
“Masih banyak bahkan ratusan jurnalis di NTB yang bekerja tanpa bekal kontrak kerja dan upah layak sesuai UMP,” tegas Pikong sapaan akrabnya melalui siaran persnya, Rabu (3/5/2017).
Kondisi ini, bagi Pikong sangat ironis dengan Laporan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI) yang dikeluarkan Dewan Pers tahun 2016. NTB pada urutan ke 18 dari 24 provinsi di Indonesia. Dalam laporan yang disiarkan dewan pers itu, poin utama yang ditekankan adalah tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB.
Persoalan ini, kata dia, sangat serius, sebab minimnya tingkat kesehteraan jurnalis berimbas pada ketidak patuhan jurnalis pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Terutama dalam menjaga independensi dan mudah menerima amplop. Para jurnalis juga tidak mampu menjaga “pagar api” antara kerja jurnalistik mereka dan kepentingan perusahaan.
Ketergantungan pada iklan dan kerjasama dari inatitusi pemerintah, kata dia, masih sangat tinggi. Di satu sisi, media membutuhkan asupan energi untuk bisa menggerakkan roda perusahaan pers. Akan tetapi secara langsung maupun tidak langsung hal ini menciptakan ketergantungan yang pada gilirannya meredam daya kritis media. Pemerintah dengan mudah bisa menyensor berita-berita yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.
“Ini menjadi malasah yang menganggu independensi kerja-kerja jurnalis yang semestinya harus bebas dari kepentingan pihak manapun,” ujarnya.
Lanjut Pikong, ancaman kebebasan pers bagi jurnalis di NTB tidak hanya berupa intimidasi, tindak kekerasan fisik, tapi juga rawan tergadap kekerasan psikis dan mental. Salah satunya dengan memanfaatkan kesejahteraan jurnalis yang masih rendah.
“Bantuan langsung tunai yang diduga diterima oknum jurnalis dari dana APBD di beberapa SKPD juga menjadi catatan serius, karena sangat rentan dijadikan alat untuk menghilangkan daya kritis jurnalis terhadap pihak-pihak yang memberikan dana “BLT” tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, AJI Mataram mengajak jurnalis di NTB adalah bersatu dan berserikat. Memerjuangkan upah layak bagi kesejahteraan jurnalis di NTB.
Untuk itu di hari Kebebasan Pers ini, AJI Mataram meminta perusahaan media memberikan upah layak bagi jurnalis. Mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk menindak perusahaan media yang tidak menjalankan UU ketenagakerjaan.
Menghimbau seluruh jurnalis tetap menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik. Mengajak seleuruh jurnalis di NTB bersatu dan berserikat utuk memperjuanhkan hak haknya. (BK25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.-  Catatan kurang menyenangkan dari hasil riset Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di NTB selama 2016 – 2017.  Sejumlah indikator penilaian mempengaruhi, salah satunya...

Peristiwa

  Mataram, Bimakini.-  Menandai peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 3 Mei 2018, ada catatan miris yang masih menghantui jurnalis. Situasi...