Kota Bima, Bimakini.- Massa Forum Umat Islam (FUI) Bima mendesak ditahannya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri IPN) Raba Bima, Jumat (5/5/2017) berlangsung damai.
Mereka mendesak pengadilan segara aksi menjatuhkan hukum pada Ahok yang diduga menista agama. FUI juga tidak menerima tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang hanya mengenakanpercobaan selama satu tahun terhadap Ahok.
Ketua FUI Bima, Ustadz Azikin mengatakan jika tidak menginginkan umat Islam melakukan revolusi, maka hukum harus dijalankan secara independen dan objektif.
Umat Islam, kata dia, sudah lama menunggu hasil sidang Ahok, namun tuntutan jaksa mengecewakan umat islam. Tuntutan percobaan satu terhadap Ahok dinilai tidak sesuai dengan hukum di negeri ini.
Apalagi, kata dia, Ahok bukan orang pertama yang menista agama. Salah satu penista Ahmad Musadik diputus lima tahun penjara. Namun, justru membingungkan sikap jaksa terhadap Ahok.
“Ini sikap membingungkan bagi umat Islam. Padahal penista sebelumnya lima tahun penjara. Kok Ahok ada hanya tuntutan percobaan,” herannya.
Untuk itu, kata dia, FUI Bima menolak tuntutan JPU terkait kasus Ahok, karena tidak sesuai aturan hukum berlaku. “Kami datang aksi damai di kantor PN meminta agar sidang pada 9 Mei 2017 diputuskan oleh hakim seadil-adilnya,” harapnya.
Jika hakim dapat memenuhi rasa keadilan umat Islam, maka Indonesia akan damai. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali tumbuh. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.