Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Istri Terduga Perakit Senpi Ngaku Kaget

Foto Oyan: Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal, bersama anggota dan terduga pelaku berikut barang bukti di Polsek setempat, Senin (30/05).

Bima, Bimakini.- Penggerebekan Rahmatullah (32), warga RT 01 Desa Sanolo Kecamatan Bolo dalam kasus dugaan perakitan Senjata Api (Senpi) menggegerkan warga setempat. Bagaimana reaksi Erna, istri Rahmatullah?
Saat dikonfirmasi, tidak banyak yang disampaikannya. Hanya mengungkapkan ekspresi kekagetan dan kepasrahan.
Dia mengaku, tidak mengetahui kalau suaminya bisa merakit senjata api. Apalagi menerima upah dari seseorang untuk merakitnya.
Saat ini, hanya bisa pasrah terkait apa yang dialami suaminya. Dia berharap agar proses selanjutnya bisa berjalan lancar. “Saya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang,” katanya.
Kepala Desa (Kades) Sanolo, Mahfud Hasan, pun kaget. Dia mengaku terduga perakit Senpi itu sebagai montir. “Saya kaget Rahmatullah digerebek atas dugaan merakit Senpi. Saya tahunya Rahmatullah adalah montir,” ujar Kades di Bolo, Selasa.
Kades menyerahkan proses hukum yang dilakukan Polres Bima terhadap Rahmatullah sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita serahkan masalah ini kepihak yang berwenang saja serta diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Seperti dilansir Bimeks, Selasa, aparat Polsek Bolo kembali mengungkap kasus pembuatan senjata api (Senpi) rakitan. Oknum yang diduga merakit Senpi, R (32), ditangkap Senin (30/5) sekitar pukul 16.30 WITA di RT 01 Desa Sanolo Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo AKP Syarifuddin Jamal, Senin (30/05), membeberkannya. Terduga kesehariannya adalah montir. Penangkapan berawal saat anggota piket Polsek menerima informasi terkait R yang sedang membuat Senpi rakitan.
“Sekitar pukul 16.30 WITA, setelah mendapat informasi tersebut, langsung memimpin penggerebekan terhadap pelaku,” katanya.
Diakuinya, saat penggerebekan itu, R sedang memroses besi (gurinda) besi untuk dijadikan laras Senpi. Tidak saja mengamankan R, anggota Polsek juga menyita barang bukti 2 mata gurinda, Senpi rakitan yang sudah jadi satu pucuk, 2 grendel Senpi rakitan, dan peralatan las.
Kapolsek membeberkan, setelah interogasi oleh Penyidik, R mengaku terlibat tindakan kriminal itu berdasarkan suruhan orang dan mendapatkan upah senilai Rp300 ribu dari warga Desa Dadibou Kecamatan Woha berinisial O.
“Terduga pelaku melakukan hal itu, karena diminta dibuatkan setelah kejadian perang kampung antara warga Desa Dadibou dan Desa Penapali Kecamatan Woha,” terangnya. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- MA (45), seorang pria asal Wawo Kabupaten Bima, harus berurusan dengan penyidik Polres Bima Kota setelah diringkus oleh Tim Puma 2...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan pengancaman terhadap guru dengan mengunakan senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dan pengerusakan fasilitas milik sekolah di Kecamatan Kilo,...

Hukum & Kriminal

  Bima, Bimakini.- RM Als WW (21) dan MR (18) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terpaksa diamankan petugas Sat Gabungan yang sedang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Woha berhasil mengungkap dan menangkap empat terduga pelaku pencurian laptop, Selasa (12/02). Namun, aparat tidak hanya mendapatkan pelaku dan barang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga menodong warga dengan senjata api (senpi) rakitan, pelaku diamankan aparat kepolisian, Ahad (30/9). Palaku, IH (35), warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta,...