Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kampus Vokasi Bima Tunggu Proses Hukum Kasus Rakit Senpi

Direktur II Unram Kampus Vokasi Bima, Ir H Bulkaini, MS

Bima, Bimakini.- Kampus Program Vokasi Bima Universitas Mataram akhirnya menanggapi kasus oknum mahasiswa, IS (23), yang diduga membuat senjata api rakitan pada Sabtu (13/05/2017) lalu. Pihak kampus menyerahkan segala urusan itu kepada aparat penegak hukum untuk menanganinya.
Mahasiswa asal Desa Ncera Kecamatan Belo itu kabur dari kosnya saat penggerebekan oleh aparat Polsek Bolo dalam kasus dugaan perakitan Senpi.
Seperti apa reaksi pihak kampus? Wakil Direktur II Bidang Keuangan dan Administrasi, Ir H Bulkaini, MS, mengatakan sampai sekarang masih menunggu proses lebih lanjut, sekarang masih tahap pencarian terhadap terduga oleh aparat Kepolisian. Katanya, karena belum ada hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian, status IS masih sebagai Mahasiswa Program Vokasi Universitas Mataram.
Disampaikannya, sampai saat ini, kampus belum bisa menyatakan sikap terhadap IS. Apalagi harus mengeluarkannya. Hal itu dilakukan, karena sesuai mekanisme hukum yang berlaku harus menjunjung tunggi azas praduga tidak bersalah.
“IS masih sebagai mahasiswa sebelum adanya hasil pemeriksaan dari Kepolisian,” terangnya di kampus setempat, Selasa.
Bulkaini memastikan pihaknya kooperatif saja, bahkan berterimakasih kehadiran pers sebagai corong publik mengonfirmasi kasus itu.
Berdasarkan pengamatan pihak kampus, jelasnya, IS tergolong berkarakter baik, sopan, dan santun. Dari sikapnya yang demikian, pihak kampus sedikit pun tidak mencurigai terlibat tindakan kriminalitas seperti itu. ‘
“Kita tidak menyangka IS akan merakit Senpi, karena saat berada di kampus dia termasuk mahasiswa penurut,” ujarnya.
Pejabat Bagian Kemahasiswaan, Syamsudin, SPd, membenarkan IS termasuk mahasiswa pendiam di antara rekan-rekannya. Akan tetapi, kalau berada di luar lingkungan kampus tidak mengetahui seperti apa perilakunya.
Kata Syamsudin, pihak kampus tidak bisa ikut campur karena Kepolisian yang berwenang menanganinya. “Kita tidak ikut campur, karena tindakan kriminal di luar kampus. Kita tunggu proses hukum dari Kepolisian,” ujarnya. (BK36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- MA (45), seorang pria asal Wawo Kabupaten Bima, harus berurusan dengan penyidik Polres Bima Kota setelah diringkus oleh Tim Puma 2...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan pengancaman terhadap guru dengan mengunakan senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dan pengerusakan fasilitas milik sekolah di Kecamatan Kilo,...

Hukum & Kriminal

  Bima, Bimakini.- RM Als WW (21) dan MR (18) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terpaksa diamankan petugas Sat Gabungan yang sedang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Woha berhasil mengungkap dan menangkap empat terduga pelaku pencurian laptop, Selasa (12/02). Namun, aparat tidak hanya mendapatkan pelaku dan barang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga menodong warga dengan senjata api (senpi) rakitan, pelaku diamankan aparat kepolisian, Ahad (30/9). Palaku, IH (35), warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta,...